A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan pemantauan dan pengoordinasian di bidang kesehatan, pendidikan, sosial, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan dan pariwisata, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, ketahanan pangan dan pertanian, koperasi dan usaha mikro, perdagangan, penanaman modal dan perindustrian, kelautan dan perikanan, tenaga kerja, melaksanakan fasilitasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan merupakan kegiatan belanja langsung yang kegiatannya terdiri dari: pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan |
|
B. | TUJUAN |
Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu memberikan keyakinan kepada Perangkat Daerah bahwa pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban suatu kegiatan, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Sudah terpenuhi di tahun 2025 Kursi sandaran Bahan plastik Lemari Besi, 2 Pintu |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan pemerintahan di Balai RW |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kelurahan jambangan |
|
4. | PESERTA |
Ketua RT, RW, LPMK dan Kelompok Masyarakat |
|
5. | ANGGARAN |
1773939100 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tahun Anggaran 2025. |