TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan pengoordinasian di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, lingkungan hidup,komunikasi dan informatika, perhubungan serta perumahan rakyat dan kawasan permukiman. Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan merupakan kegiatan belanja langsung yang kegiatannya terdiri dari: 1. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan 2. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu memberikan keyakinan kepada Perangkat Daerah bahwa pelaksanaan kegiatan Sarana dan Prasarana Kelurahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban suatu kegiatan, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Titik genangan yang sudah diatasi di 2025 Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 1 m dan Saluran 30/40 dengan Cover (JL. JAMBANGAN IV A RT 04 RW 02) Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 1 m dan Saluran 30/40 dengan Cover (JL. JAMBANGAN IV C RT 03 RW 02) Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m dan Saluran 30/40 dengan Cover (JL. JAMBANGAN IV B RT 03 RW 02)

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pemenuhan kebutuhan pembangunan saluran untuk mengatasi genangan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurahan Jambangan

4. PESERTA
 

Ketua RT, RW dan LPMK

5. ANGGARAN
 

2363792721

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Tahun Anggaran 2025