A. | LATAR BELAKANG |
Dalam rangkaian mempercepat terwujudnya rumah layak huni, maka Pemerintah kota Surabaya berupaya membantu dalam bentuk alokasi dana bantuan pada Warga Kota Surabaya yang memiliki Rumah Tidak Layak Huni dan tidak mampu untuk memperbaiki rumahnya yang dipandang sebagai Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Pada dasarnya bantuan perbaikan rumah tidak layak huni bersifat stimulan untuk mendongkrak prakarsa dan peran serta masyarakat untuk swadaya dan gotong-royong dalam memperbaiki rumahnya. Dalam proses pengajuan permohonan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, Pemerintah Kota Surabaya memberikan akses yang sama kepada Warga Kota Surabaya yang membutuhkan dan sesuai dengan kriteria serta persyaratan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2022 baik Laki-laki maupun Perempuan, dalam rangka percepatan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Kota Surabaya sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, serta Term Of Reference ini disusun sebagai bentuk upaya pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni adalah untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal melalui perbaikan kondisi rumah baik secara sebagian dan/atau seluruhnya menjadi rumah layak huni, sehat dan aman dengan menggunakan semangat kebersamaan, kegotongroyongan, keswadayaan dan nilai kesetiakawanan sosial masyarakat |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
- Terlaksananya kesesuaian Berkas usulan calon penerima manfaat sub kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang diverifikasi oleh Kelurahan dengan Perwali No. 9 Tahun 2022 dan Perwali No. 35 Tahun 2022 - Terlaksananya Penyelenggaraan Pelatihan Tukang - Terlaksananya Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Rutilahu bagi KTPR - Terlaksananya pemilahan data pemohon yang telah diverifikasi oleh Kelurahan antara laki-laki dan perempuan untuk data GAP - Terlaksannya pekerjaan perbaikan rumah tidak layak huni sesuai target yang telah ditetapkan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Ruang lingkup perbaikan rumah tidak layak huni Kota Surabaya ini meliputi Tahapan Kegiatan Perbaikan Rutilahu, yaitu : a. Sosialisasi Kegiatan Di Tingkat Kelurahan; b. Pengumpulan Usulan Calon Penerima Manfaat; c. Musyawarah Krpr; d. Perencanaan Kegiatan; e. Persiapan Kegiatan; f. Pelaksanaan Kegiatan; g. Pengawasan Kegiatan; h. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Kegiatan; Dan i. Penyerahan Hasil Kegiatan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi pelaksanaan Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni adalah 153 Kelurahan di Kota Surabaya. Pertimbangan peraturan : Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2022, pada pasal 9 diterangkan bahwa Lurah menyampaikan usulan dan rekapitulasi nama calon penerima manfaat yang telah diverifikasi administrasinya dan memenuhi kriteria serta persyaratan kepada Dinas yang dilampiri dengan berkas persyaratan sesuai yang tercantum dalam perwali |
|
4. | PESERTA |
Penduduk Kota Surabaya yang belum pernah mendapat Bantuan Perbaikan Rutilahu, kecuali untuk Korban Bencana. Pertimbangan peraturan : sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2022 |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 68.702.358.309 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari s/d Desember 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term of Reference (TOR) kegiatan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Tahun Anggaran 2024 |