A. | LATAR BELAKANG |
Gender adalah perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam peran, fungsi, hak, tanggung jawab, dan perilaku yang dibentuk oleh tata nilai sosial, budaya dan adat istiadat dari kelompok masyarakat yang dapat berubah menurut waktu dan serta kondisi setempat. Pada masyarakat Indonesia, perbedaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan telah mengakibatkan adanya perbedaan perilaku, peran,dan perlakuan antara laki laki dan perempuan yang diciptakan oleh masyarakat melalui proses sosial dan budaya yang panjang. Kebijakan “Pengarusutaman” gender pada momentum regulasi bagi pemberdayaan perempuan ditandai dengan diundangkannya inpres No.9 Tahun 2000. Inpres ini mengisyaratkan bahwa dalam pembangunan harus dimasukkan analisa gender pada program-program kerja dan seluruh kegiatan instansi pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, mulai dari tahap perencanaan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Terpenuhinya sarana dan prasarana Masyarakat di Kelurahan Tandes yang responsif gender. Dengan mengagendakan secara eksplisit hal-hal yang menjadi masalah bagi tenaga kerja laki-laki dan perempuan saat penyusunan agenda dan intervensi pembangunan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Tandes |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Monitoring kegiatan pelayanan di balai RW 2. Pemenuhan sarana yang mendukung untuk kelancaran pelayanan balai RW |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Pelaksanaan pelayanan di Balai RW |
|
4. | PESERTA |
Unsur Pemerintah Kota : Pengguna Anggaran (Camat), Pejabat Pembuat Komitmen (Lurah), Pejabat Pengelola Keuangan Pembantu (Sekretaris), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Kasi Kesra), Bendahara (staf) - Lembaga Kemasyarakatan : LPMK, RW 1 s/d 9 , 36 RT |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran Sub kegiatan ini : Rp. 698.154.616,- ( APBD Murni Kota Surabaya ) |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun kalender hari kerja |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres kelanjutan dan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tandes. |