TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah kota surabaya dengan mempertimbangkan Surat Keputusan Walikota Nomor : 188.45/265/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Sekretariat Daerah Kota Surabaya, bahwa pada point 1.2 salah satu tugas Sub Koordinator Kesejahteraan Rakyat adalah melaksanakan survey, pengumpulan data, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah bidang kesejahteraan Masyarakat serta melaksanakan pengelolaan, evaluasi dan pelaporan Sistem Informasi Program Layanan Masyarakat (SIMPROLAMAS);. Sub kegiatan Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Masyarakat bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada pimpinan dalam membuat perumusan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat. Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat melakukan koordinasi dan bekerjasama dalam merencanakan kegiatan yang mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat dengan memberikan bantuan Pendidikan bagi pelajar SMA/SMK/MA sederajat di Kota Surabaya. Selai itu juga adanya pengelolahan sistem informasi dan managemen program layanan masyarakat (Simprolamas) yang menghimpun data penerima seluruh bentuk intervensi dari pemerintah kepada warga di Kota Surabaya.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan Sub kegiatan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, dan capaian kinerja terkait kesejahteraan Masyarakat adalah : a. memberikan rekomendasi kepada pimpinan dalam membuat perumusan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat. Dengan berlandaskan Surat Keputusan Walikota Nomor : 188.45/265/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Sekretariat Daerah Kota Surabaya; dan b. Melakukan koordinasi dan bekerjasama dalam merencanakan kegiatan yang mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat dengan memberikan bantuan Pendidikan bagi pelajar SMA/SMK/MA sederajat di Kota Surabaya. Selai itu juga adanya pengelolahan sistem informasi dan managemen program layanan masyarakat (SIMPROLAMAS) yang menghimpun data penerima seluruh bentuk intervensi dari pemerintah kepada warga di Kota Surabaya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah laporan hasil Pelaksanaan kebijakan, evaluasi, dan capaian kinerja terkait kesejahteraan masyarakat adalah sebanyak 1 dokumen SIMPROLAMAS dalam 1 tahun.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

- Perencanaan Kegiatan Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari tahun 2023 serta reviu tindak lanjut hasil monitoring pelaksanaan kegiatan pembangunan di bulan sebelumnya. - Pelaksanaan Kegiatan Mengundang Perangkat Daerah untuk hadir dalam rapat koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat tiap bulan di Ruang Rapat Bagian Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. - Hasil pelaksanaan monitoring kegiatan pembangunan beserta tindak lanjut penyelesaian permasalahan pada monitoring, dilaporkan secara tertulis kepada Asisten Sekretaris Daerah, maksimal pada triwulan ke IV

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan sub kegiatan adalah Gedung pertemuan/rapat di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya; Kantor Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Surabaya serta tempat yang ditentukan sebagai tindak lanjut dari hasil kebijakan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait.

4. PESERTA
 

Sasaran pelaksanaan sub kegiatan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, dan capaian kinerja terkait kesejahteraan Masayarakat adalah seluruh masyarakat Kota Surabaya dan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

44000000000

6. JADWAL ACARA
 

b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember dan dilaksanakan rutin setiap bulannya untuk monitoring pelaksanaan kegiatan pembangunan di seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya melalui kegiatan Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Masyarakat

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pelaksanaan kebijakan, evaluasi, dan capaian kinerja terkait kesejahteraan masyarakat di Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.