TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah kota surabaya dengan mempertimbangkan Surat Keputusan Walikota Nomor : 188.45/265/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Sekretariat Daerah Kota Surabaya, bahwa pada point 1.2 salah satu tugas Sub Koordinator Kesejahteraan Rakyat adalah melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah di bidang kesejahteraan rakyat. Sub kegiatan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, dan capaian kinerja terkait kesejahteraan sosial bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada pimpinan dalam membuat perumusan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat. Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat melakukan koordinasi dan bekerjasama dalam merencanakan kegiatan yang mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat dalam bidang sosial maupun Kesehatan. Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah melaksanakan kebijakan dalam evaluasi pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak, serta pelaksanaan kebijakan upaya Pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan Sub kegiatan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, dan capaian kinerja terkait kesejahteraan sosial adalah : a. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan dalam membuat perumusan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat. Dengan berlandaskan Surat Keputusan Walikota Nomor : 188.45/265/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Sekretariat Daerah Kota Surabaya; dan b. Melakukan tindak lanjut hasil kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat melalui kegiatan Evaluasi pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak dan pelaksanaan kebijakan upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kota Surabaya. c. Melakukan tindak lanjut hasil outreach dengan berkoordinasi dengan CSR dan cek lokasi di lapangan untuk selanjutnya diberikan intervensi sesuai permohonan kepada keluarga miskin di Kota Surabaya sesuai arahan dari Pimpinan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah laporan hasil Pelaksanaan kebijakan, evaluasi, dan capaian kinerja terkait kesejahteraan sosial adalah sebanyak 1 dokuman hasil outreach dan 1 dokumen hasil evaluasi kebijakan kesejahteraan sosial dalam waktu 1 (satu) tahun.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari tahun 2023 serta reviu tindak lanjut hasil monitoring pelaksanaan kegiatan pembangunan di bulan sebelumnya. - Pelaksanaan Kegiatan Mengundang Perangkat Daerah untuk hadir dalam rapat koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat tiap bulan di Ruang Rapat Bagian Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Bersama dengan Perangkat Daerah terkait pelaksanaan kebijakan kesejahteraan sosial di lapangan. - Pelaporan Kegiatan Hasil pelaksanaan monitoring kegiatan pembangunan beserta tindak lanjut penyelesaian permasalahan pada monitoring, dilaporkan secara tertulis kepada Asisten Sekretaris Daerah, maksimal pada triwulan ke IV.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan sub kegiatan adalah Gedung pertemuan/rapat di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya; Kantor Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Surabaya serta tempat yang ditentukan sebagai tindak lanjut dari hasil kebijakan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait.

4. PESERTA
 

Sasaran pelaksanaan sub kegiatan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, dan capaian kinerja terkait kesejahteraan sosial adalah seluruh masyarakat Kota Surabaya dan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 pada Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat melalui kegiatan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, dan capaian kinerja terkait kesejahteraan sosial dengan nilai anggaran sebesar Rp 748.842.362,00.

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember dan dilaksanakan rutin setiap bulannya untuk monitoring pelaksanaan kegiatan pembangunan di seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya melalui kegiatan Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pelaksanaan kebijakan, evaluasi, dan capaian kinerja terkait kesejahteraan sosial di Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.