A. | LATAR BELAKANG |
Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sub Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah melakukan penataan administrasi pemerintahan. Adanya dasar hukum Sub Kegiatan Penataan Administrasi Pemerintahan antara lain : - Pertimbangan Peraturan 1. Pasal 32 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan bahwa Pembinaan dan pengawasan Kecamatan dan Kelurahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Pasal 4 Ayat (4) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan bahwa Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi. - Pertimbangan Tugas dan Fungsi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya. Sub bagian pemerintahan dan otonomi daerah mempunyai tugas, beberapa diantaranya yaitu : 1. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan administrasi kecamatan dan kelurahan skala kota; 2. Melaksanakan penyelenggaraan monitoring dan evaluasi serta pelaporan administrasi kecamatan dan kelurahan; 3. Melaksanakan perumusan bahan penetapan kebijakan kecamatan dan kelurahan; 4. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan pengelolaan dana kelurahan; 5. Melaksanakan penyelenggaraan bimbingan, konsultasi dan pembinaan kecamatan dan kelurahan; 6. Melaksanakan pemberdayaan kecamatan dan kelurahan dalam pengembangan potensi. Dengan rincian tersebut, Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat melaksanakan kegiatan pembinaan sebagai upaya dalam meningkatan mutu tata administrasi pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan. - Pertimbangan Lainnya Keputusan Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor : 000.8.3.3/21091/436.3.2/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Sekretariat Daerah Kota Surabaya bahwa salah satu daftar Standar Operasional Prosedur sesuai Proses Bisnis meliputi SOP Pembinaan Kecamatan dan Kelurahan. |
|
B. | TUJUAN |
- Maksud Maksud dari sub kegiatan Penataan Administrasi Pemerintahan adalah untuk melaksanakan pembinaan yang dilaksanakan pada Kecamatan dan Kelurahan. - Tujuan Tujuan dari sub kegiatan Penataan Administrasi Pemerintahan adalah untuk mengukur dan mengevaluasi pemahaman Kecamatan dan Kelurahan terhadap tata kelola administrasi pemerintahan serta untuk meningkatkan mutu tata kelola administrasi pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah laporan hasil pembinaan yang dilaksanakan pada Kecamatan dan Kelurahan adalah 1 dokumen. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Lingkup Sub Kegiatan Penataan Administrasi Pemerintahan sebagai berikut : 1. Pelaksanaan Pre test : Pre test adalah tes yang diberikan sebelum dilaksanakan pembinaan untuk mengukur pemahaman dan kondisi di lapangan sebelum pembinaan. 2. Pelaksanaan Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan peningkatan mutu tata administrasi pemerintahan kecamatan dan kelurahan dengan materi yang bervariasi. 3. Pelaksanaan Post test : Post test adalah bentuk evaluasi formatif untuk mengetahui kemajuan dan perkembangan pemahaman terhadap materi pemahaman. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi pelaksanaan kegiatan ini dilakukan di Kantor Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat atau Gedung lain milik Pemerintah Kota Surabaya. |
|
4. | PESERTA |
Sasaran Sub Kegiatan Penataan Administrasi Pemerintahan antara lain : 1. Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya; 2. Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya. |
|
5. | ANGGARAN |
2.192.018.695 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Rangkaian kegiatan dilaksanakan pada satu tahun berjalan dan ditargetkan selesai pada bulan Desember. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penataan Administrasi Pemerintahan di Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024. |