TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sub Kegiatan Pengelolaan Administrasi Kewilayahan dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya, pada pasal 6 dan pasal 7 disebutkan bahwa salah satu tugas dan fungsi Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat adalah pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi kewilayahan. Berdasarkan Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/265/436.1.2/2021 Tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator Pada Sekretariat Daerah Kota Surabaya bahwa Sub Koordinator Administrasi Kewilayahan mempunyai tugas dalam hal Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan di Kota Surabaya. Pekerjaan Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan di Kota Surabaya bertujuan untuk mengesahkan batas daerah yang memenuhi aspek yuridis maupun fisik di lapangan. Penetapan batas merupakan proses penetapan batas secara kartometrik di atas suatu peta dasar (basemap) yang disepakati antar wilayah, sedangkan penegasan batas adalah kegiatan penentuan titik- titik koordinat batas wilayah yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survei di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik- titik koordinat batas. Dasar hukum pekerjaan Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan di Kota Surabaya antara lain: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Penegasan Batas Daerah; 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Dan Kecamatan di Kota Surabaya. Pelaksanaan pekerjaan penetapan batas dilaksanakan melalui tahapan : pengumpulan dokumen, penelitian dokumen, pemilihan peta dasar dan pembuatan garis batas di atas peta. Adapun pelaksanaan penegasan melalui tahapan pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas, serta pembuatan peta batas.

B. TUJUAN
 

Pekerjaan Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah pada Sub Kegiatan Pengelolaan Administrasi Kewilayahan dimaksudkan untuk menciptakan tertib administrasi mengenai batas wilayah Kecamatan dan Kelurahan di Kota Surabaya. Adapun tujuan pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah memberikan kepastian hukum terhadap Batas Administrasi Wilayah Kecamatan dan Kelurahan di Kota Surabaya yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Pekerjaan Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah pada Sub Kegiatan Pengelolaan Administrasi Kewilayahan dimaksudkan untuk menciptakan tertib administrasi mengenai batas wilayah Kecamatan dan Kelurahan di Kota Surabaya. Adapun tujuan pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah memberikan kepastian hukum terhadap Batas Administrasi Wilayah Kecamatan dan Kelurahan di Kota Surabaya yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Penetapan Batas Desa a. Pengumpulan dan Penelitian Dokumen; b. Pemilihan Peta Dasar (basemap); c. Pembuatan Garis Batas di atas Peta (Kartometrik). Penegasan Batas Desa a. Penelitian dokumen; b. Pelacakan dan penentuan posisi batas; c. Pemasangan dan pengukuran pilar batas; d. Pembuatan peta batas desa; e. Penyusunan Berita Acara. Jika terjadi perselisihan batas wilayah, maka akan dilakukan rapat koordinasi dan survei bersama dengan Tim Penetapan dan Penegasan Batas yang dituangkan dalam hasil kesepakatan bersama.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan pekerjaan Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan pada Sub Kegiatan Pengelolaan Administrasi Kewilayahan adalah di Kantor Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan.

4. PESERTA
 

Dalam melaksanakan sub kegiatan Pengelolaan Administrasi Kewilayahan dibutuhkan personil ASN, Non Asn, Tenaga Ahli/ Narasumber, Personil Lainnya

5. ANGGARAN
 

1.734.680.704

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas pada 2 (dua) Kecamatan di Kota Surabaya dilaksanakan pada bulan Januari 2024 sampai dengan Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pengelolaan Administrasi Kewilayahan di Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.