TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sub Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah melakukan penataan administrasi pemerintahan. Adanya dasar hukum Sub Kegiatan Penataan Administrasi Pemerintahan antara lain : - Pertimbangan Peraturan 1. Pasal 32 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan bahwa Pembinaan dan pengawasan Kecamatan dan Kelurahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Pasal 4 Ayat (4) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan bahwa Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi. - Pertimbangan Tugas dan Fungsi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya. Sub bagian pemerintahan dan otonomi daerah mempunyai tugas, beberapa diantaranya yaitu : 1. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan administrasi kecamatan dan kelurahan skala kota; 2. Melaksanakan penyelenggaraan monitoring dan evaluasi serta pelaporan administrasi kecamatan dan kelurahan; 3. Melaksanakan perumusan bahan penetapan kebijakan kecamatan dan kelurahan; 4. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan pengelolaan dana kelurahan; 5. Melaksanakan penyelenggaraan bimbingan, konsultasi dan pembinaan kecamatan dan kelurahan; 6. Melaksanakan pemberdayaan kecamatan dan kelurahan dalam pengembangan potensi. Dengan rincian tersebut, Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat melaksanakan kegiatan pembinaan sebagai upaya dalam meningkatan mutu tata administrasi pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan. - Pertimbangan Lainnya Keputusan Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor : 000.8.3.3/21091/436.3.2/2023 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Sekretariat Daerah Kota Surabaya bahwa salah satu daftar Standar Operasional Prosedur sesuai Proses Bisnis meliputi SOP Pembinaan Kecamatan dan Kelurahan.

B. TUJUAN
 

Tujuan dari sub kegiatan Penataan Administrasi Pemerintahan adalah untuk mengukur dan mengevaluasi pemahaman Kecamatan dan Kelurahan terhadap tata kelola administrasi pemerintahan serta untuk meningkatkan mutu tata kelola administrasi pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah laporan hasil pembinaan yang dilaksanakan pada Kecamatan dan Kelurahan adalah 1 dokumen.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari tahun 2023. - Pelaksanaan Kegiatan Melaksanakan kegiatan sesuai dengan target yang telah direncanakan mulai dari pre test, pembinaan dan post test. - Pelaporan Kegiatan Hasil kegiatan dilaporkan pada bulan Desember setelah kegiatan dilaksanakan.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan kegiatan ini dilakukan di Kantor Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat atau Gedung lain milik Pemerintah Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Sasaran Sub Kegiatan Penataan Administrasi Pemerintahan antara lain : 1. Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya; 2. Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

2.192.018.695

6. JADWAL ACARA
 

Rangkaian kegiatan dilaksanakan pada satu tahun berjalan dan ditargetkan selesai pada bulan Desember.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penataan Administrasi Pemerintahan di Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.