A. | LATAR BELAKANG |
1.1. Landasan Hukum i. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ii. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tentang Standar Nasional Pendidikan iii. Peraturan Pemerintah nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tentang Standar Nasional Pendidikan iv. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif v. Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini vi. Permendikbudristek nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah. vii. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 146 tahun 2014 tentang kurikulum 2013 pendidikan anak usia dini viii. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 79 tahun 2015 tentang data pokok pendidikan 1.2. Gambaran Umum Sub Kegiatan Sub Kegiatan Penyelenggaraan Proses Belajar PAUD merupakan sub kegiatan penyelenggaran Proses Belajar secara menyeluruh pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini, meliputi: i. Proses pembelajaran ii. Penilaian hasil belajar peserta didik oleh satuan pendidikan iii. Pelaksanaan Standar Nasional yang telah ditetapkan iv Pelaksanaan Educitu Tour V. Penaman nilai2 Pancasila serta pengembangan Profil Pelajar Pancasila pada peserta didik vi.Pelaksanaan kurikulum PAUD vii. Peningkatan mutu PAUD |
|
B. | TUJUAN |
2.1. Maksud Pendidikan Anak Usia Dini pada sub kegiatan kegiatan proses Belajar PAUD merupakan suatu upaya pelaksanaan dalam mengelola dan membina Satuan PAUD agar peserta didik PAUD (anak sejak lahir sampau dengan usia 6 (enam) tahun) mendapatkan akses pengembangan satuan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani rohani anak. 2.2. Tujuan 1. Agar Peserta didik Paud memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut 2. untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Peserta Didik PAUD yang Mengikuti Proses Belajar 88,678 Peserta Didik dari 2.641 Satuan Pendidikan PAUD |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Lingkup Kegiatan Tahun 2024 yakni : 1. Pemberian Jasa Pelayanan Tenaga Pendidik PAUD 2. Pemberian nasi kotak pada peserta Educity Tour 3. Pelaksanaan Manasik Haji Cilik 4. Pelaksanaan rangkaian Program Prioritas Kemendikbud, sbb: a. Survei Lingkungan Belajar b. Akreditasi Satuan PAUD c. Pendampingan Dapodik |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Sub Kegiatan dilaksanakan di 31 Kecamatan Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
1. Masyarakat, terutama orang tua dan keluarga yang mempunyai anak usia dini. 2. Kepala dan Tenaga Pendidik PAUD 3. Peserta didik PAUD sejumlah 106.044 peserta didik 4. Satuan Pendidikan PAUD sejumlah 2.641 PAUD |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 53.979.731.654 |
|
6. | JADWAL ACARA |
a) Waktu Pelaksanaan: Januari sd Desember 2024 b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan pada tabel c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan pada tabel Perencanaan Kegiatan: Pelaksanaan Kegiatan Pelaporan Kegiatan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Proses Belajar PAUD di Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024. |