TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34: Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya - Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 : bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional,perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah. Sehingga adanya DAK Non Fisik yaitu pemberian bantuan operasional dari pemerintah pusat kepada sekolah berdasarkan jumlah peserta didik untuk membantu operasional satuan pendidikan.

B. TUJUAN
 

Agar peserta didik bisa mendapatkan layanan pendidikan yang layak tanpa adanya pungutan dan menjamin berlangsungnya pendidikan yang bermutu di Jenjang SD sederajat di surabaya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Sekolah Dasar yang Mengelola Dana BOS 587 Satuan Pendidikan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran. b) Jadwal Pelaksanaan Kegiata Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2024 dan dilaksanakan rutin setiap bulannya. c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan data kebutuhan Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar selama satu tahun berjalan. Kebutuhan dihitung berdasarkan lampiran SK Kementerian Keuangan terkait besaran alokasi penerimaan BOS pada tahun berjalan. - Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan verifikasi atas kebutuhan sekolah, membuat realisasi atas kebutuhan honor dan barang jasa sekolah sesuai perencanaan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku - Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang kegiatan.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

SD Negeri dan Swasta di Kota Surabaya yang menerima BOS

4. PESERTA
 

SD/Sederajat Negeri dan Swasta,

5. ANGGARAN
 

208.809.420.000

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2024 dan dilaksanakan rutin setiap bulannya.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.