A. | LATAR BELAKANG |
Pemberdayaan masyarakat adalah upaya fasilitasi yang bersifat non instruktif guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat agar mampu mengidentifikasi masalah, merencanakandan melakukan pemecahannya dengan memanfaatkan potensi setempat dan fasilitasi yang ada baik dari instansi sektoral maupun lembaga masyarakat dan Tokoh Masyarakat . Untuk meningkatkan pemberbayaan masyarakat tersebut, Pemerintah Kota Surabaya melalui dana kelurahan berupaya untuk memberikan stimulasi dengan jalan pemenuhan sarana prasarana , kegiatan pendampingan dan pelatihan bagi masyarakat dengan mengikutsertakan keterlibatan kelompok masyarakat setempat sehingga nantinya diharapkan akan terwujud masyarakat yang berdaya mandiri dengan tingkat perekonomian yang terus meningkat. Penyusunan perencanaan penganggaran Responsif Gender ( PPRG ) dilaksanakan sesuai dengan amanat peraturan daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang pengelolaan dan pemanfaatn Air Tanah dan peraturan walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki- laki maupun perempuan |
|
B. | TUJUAN |
Kgiatan ini dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat yang menekankan pasda proses menstimulasi, mendorong atau memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan melalui pemberian pelatihan, pemenuhan sarana dan Prasarana serta pendampingan kepada masyarakat dengan melibatkan peran aktif kelompok masyarakat dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri dengan menerapkan responsif gender |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Sub Kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dapat dilaksanakan oleh Pomas /Ormas dimana dengan mealksanakannya sub kegiatan ini diharapkan diperoleh : 1. peningkatan kemampuan dan keahlian dari masyarakat yang masuk kategori keluarga miskin sehingga dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. 2. terciptanya masyarakat yang maju dan dinamis. 3. berkurangnya jumlah masyarakat dalam kategori keluarga miskin |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Rencian Kegiatan meliputi Pelatihan membati, Pelatihan Olahan Pangan, Pelatihan sablon, pemberian BOP bagi Ketua LPMK, RW, RT dan Pemberian biaya Listrik dan PDAM |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat kelurahan dilaksanakan di wilayah Kelurahan Bubutan |
|
4. | PESERTA |
Yang Mengikuti program sub kegiatan pemberdayaan masyarakat keluraha adalah lembaga LPMK, RW, RT baik laki-laki maupun perempuan dan warga masuk kategori keluarga miskin |
|
5. | ANGGARAN |
APBD murni Kota Surabaya Total nilai Anggaran = Rp. 1.670.254.749 |
|
6. | JADWAL ACARA |
1. pelatihan membatik, sablon dan olahan pangan dan di TW. 3 dan 4 2. BOP Ketua LPMK, RW, RT dan pengadaan barjas di laksanakan di TW 1 sampai IV |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Team OF Referance ( TOR ) yang dapat disusun gunan menjadikan landasan operasional dan pedoman pelaksanaan serta dasar mendapatkan hasil pelaksanaan semoga menjadikan f guna dan bermanfaat |