TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 6 Biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 yang merupakan tanggung jawab Pemerintah dialokasikan dalam anggaran Pemerintah, dan yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah sesuai dengan sistem penganggaran dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender Peraturan Walikota No. 16 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan internasional, oleh karena itu pendidikan harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan, Peraturan Walikota No. 45 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN HIBAH BIAYA PENDIDIKAN DAERAH pasal 2 ayat 1 Tujuan pemberian hibah biaya pendidikan daerah adalah yakni untuk meringankan biaya pendidikan bagi masyarakat, dan ayat 2 bahwa Satuan Pendidikan Penerima hibah biaya pendidikan daerah meliputi Sekolah Dasar (SD) Swasta/Madrasah Ibtidaiyah (MI) Swasta/Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri/Pendidikan Diniyah Formal (Setara SD) Swasta. Sehingga Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan Kota Surabaya memberikan bantuan operasional dari pemerintah daerah kepada sekolah berdasarkan jumlah rombel dalam rangka meringankan biaya pendidikan bagi masyarakat.

B. TUJUAN
 

Agar peserta didik bisa mendapatkan layanan pendidikan yang layak tanpa adanya pungutan dan menjamin

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Peserta Didik Sekolah Menengah yang Menerima Biaya Personil Peserta Didik 19.139 Peserta Didik.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Kode Kegiatan : : 1.01.02.2.01 Nama Sub Kegiatan : Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Kode Sub Kegiatan : 1.01.02.2.02.0032 Lokasi : : Dinas Pendidikan Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2023 penjabat pembuatan komitmen : AHMAD SYARONI, S.Pd, M.Pd

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

SMP/MTS Negeri dan Swasta di Kota Surabaya yang menerima BOPDA

4. PESERTA
 

SMP/Sederajat Negeri dan Swasta, untuk membantu pembiayaan operasional sekolah, sehingga diharapkan sekolah tidak memungut biaya sekolah kepada orang tua siswa.

5. ANGGARAN
 

118.556.843.410

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran. b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023 dan dilaksanakan rutin setiap bulannya. c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan data kebutuhan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah selama satu tahun berjalan. Kebutuhan dihitung berdasarkan kondisi tahun sebelumnya dengan menambahkan faktor inflasi dan kenaikan upah minimum kota. Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan verifikasi atas kebutuhan sekolah, membuat realisasi atas kebutuhan honor dan barang jasa sekolah sesuai perencanaan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang kegiatan.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduandalam pelaksanaan sub kegiatan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.