TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, menegaskan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah.Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa konseskuensi logis terhadap orientasi pengembangan profesionalitas Guru yang diarahkan untuk mengembangkan kompetensinya yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Pertimbangan peraturan Undang undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14 ayat 1 Nomor 4 : memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi , Pasal 14 ayat 1 Nomor 11 :memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan /atau nomer 12 memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya Pertimbangan tugas dan fungsi 1.Bahwa sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi jabatan dalam penyelenggaraan Negara dan pembangunan; 2. bahwa untuk menciptakan sumber daya manusia aparatur yang memiliki profesionalisme, sikappengabdian dan kesetiaan pada perjuangan bangsa dan negara, semangatkesatuan dan persatuan, dan pengembangan wawasan Pegawai NegeriSipil melalui Pendidikan dan Pelatihan Jabatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari usaha pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh; 3. bahwa Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil mengacu pada kompetensi jabatan; 4. Perwali Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Pada Pasal (13) Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan di Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencanaprogram dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasidan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikanoleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Beberapa Fungsinya yaitu: - Pelaksanaan Pembinaan dan Pendampingan Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai kewenangannya,- Pelaksanaan Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai kewenangannya,-Pembinaan dan Pengembangan Karir Guru dan Tenaga Kependidikan. Sesuai dengan Peraturan Walikota Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, UraianTugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya,Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakansebagaian tugas Dinas Pendidikan di bidang guru dan tenaga kependidikan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program kerja dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, mengadakan pelatihan, sosialisasi, serta bimbingan teknis bagi guru dan tenaga kependidikan sekolah Dasar, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pelaksanaan tugas tersebut difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar dan Sub Kegiatan Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar. Pada Pasal (10) Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan di Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasidan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Beberapa Fungsinya yaitu: - Pelaksanaan Pembinaan dan Pendampingan Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai kewenangannya, Pelaksanaan Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai kewenangannya,-Pembinaan dan Pengembangan Karir Guru dan Tenaga Kependidikan.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan sekolah dasar di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar yang Mendapatkan Fasilitasi Kenaikan Pangkat/Golongan, Pemberian Promosi,Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi 3135 Orang.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Kode Kegiatan : 1.01.02.2.02 Nama Sub Kegiatan : Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Kode Sub Kegiatan : 1.01.02.2.02.40 Lokasi : Dinas Pendidikan Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2024 Pejabat Pembuat Komitmen : Tri Endang Kustianingsih, M.Pd.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan aula sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Guru dan tenaga kependidikan sekolah dasar.

5. ANGGARAN
 

905.075.192

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran b) Jadwal Pelaksanaan Pertimbangan hasil analisis kebutuhan, atau hasil kajian yang relevan • Kegiatan dilaksanakan 1 kali dalam rangka memperingati hari guru • Menyesuaikan jumlah peserta Penilai angka kredit 5 • Menyesuaikan dengan jumlah peserta pelatihan pembuatan karyatulis ilmiah, • Menyesuaikan dengan jumlah peserta pelatihan google.id, • Menyesuaikan dengan jumlah peserta pelatihan eJurnal • Menyesuaikan dengan jumlah peserta pelatihan Penguatanpemanfaatan Microsoft office 365 • Menyesuaikan dengan jumlah peserta sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) • Menyesuaikan dengan jumlah peserta sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi pegawai Negeri Sipil. • Menyesuaikan jumlah peserta PIGP • Menyesuaikan dengan jumlah peserta sosialisasi SKPBM • Menyesuaikan dengan jumlah peserta sosialisasi SKP • Menyesuaikan dengan jumlah peserta sosialisasi PKG • Menyesuaikan dengan jumlah peserta Pelatihan Penanganan Manajemen Kasus GTK di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya • Menyesuaikan jumlah peserta Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan data kebutuhan mengembangkan kompetensi guru selama satu tahun berjalan. - Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan belanja makan, minum, dan pembayaran narasumber sesuai perencanaan dan sesuaiaturan perundang-undangan yang berlaku. - Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang hasilkegiatan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.