TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menyatakan pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Karena pertimbangan peraturan tersebut, sehingga Dinas Pendidikan mewadahi minat bakat peserta didik baik akademis maupun non akademis dengan mengadakan lomba-lomba atau olimpiade yang berjenjang hingga internasional. Serta pertimbangan tugas dan fungsi bahwa salah satu tugas pemerintah adalah untuk meningkatkan mutu peserta didik baik akademis maupun non akademis. Maka Dinas Pendidikan memberikan wadah adanya kegiatan- kegiatan olimpiade dan lomba lainnya bagi peserta didik baik akademis maupun non akademis, sehingga siswa terfasilitasi untuk meningkatkan minat, bakat dan kreativitas dalam bidang akademis maupun non akademis melalui berbagai kompetisi, pelatihan dan pembinaan

B. TUJUAN
 

Adapun maksud dan tujuan sub kegiatan ini adalah untuk menumbuhkan dan memupuk bakat para peserta didik baik di bidang akademis maupun non akademis

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Siswa yang mengikuti Ajang Kompetisi/Lomba Akademis dan Non Akademis 2694 Peserta didik

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kode Kegiatan : 1.01.02.2.01 Nama Sub Kegiatan : Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa Kode Sub Kegiatan : 1.01.02.2.02.0038 Lokasi : Dinas Pendidikan Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2023 Pejabat Pembuat Komitmen : AHMAD SYARONI, S.Pd, M.Pd

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Dinas Pendidikan dan Sekolah Menengah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Sasaran pada sub kegiatan ini adalah para pelajar / siswa jenjang Sekolah Menengah

5. ANGGARAN
 

3.912.957.598

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalaha 1 tahun anggaran b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan januari sampai dengan Desember Tahun 2023 dan dilaksanakan rutin setiap bulannya. c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan data kebutuhan pelaksanaan kegiatan. Kebutuhan dihitung / disiapkan berdasarkan kondisi tahun sebelumnya dengna menambahkan faktor kecenderungan minat, bakat yang dimiliki para peserta didik jenjang SMP - Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan verifikasi, penghimpunan dan pengelolaan data, membuat realisasi atas kebutuhan mamin, perlengkapan dan honorf sesuai perencanaan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. - Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang kegiatan.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pembinaan Minat, bakat dan Kreativitas Siswa di Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.