A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menyatakan pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Karena pertimbangan peraturan tersebut, sehingga Dinas Pendidikan mewadahi minat bakat peserta didik baik akademin maupun non akademis dengan mengadakan lomba-lomba atau olimpiade yang berjenjang hingga Internasional. Serta pertimbangan tugas dan fungsi bahwa salah satu tugas pemerintah adalah untuk meningkatkan mutu peserta didik baik akademis maupun non akademis. Maka Dinas Pendidikan memberikan wadah denan adanya kegiatan- kegiatan olimpiade dan lomba lainnya bagi peserta didik baik akademis maupun non akademis, sehingga siswa terfasilitasi untuk meningkatkan minat, bakat dan kreativitasnya dalam bidang akademis maupun non akademis melalui berbagai kompetisi, pelatihan dan pembinaan. |
|
B. | TUJUAN |
Adapun maksud dan tujuan sub kegiatan ini adalah untuk menumbuhkan dan memupuk bakat para peserta didik baik di bidang akademis maupun non akademis |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Siswa yang Mengikuti Ajang Kompetisi/Lomba Akademik dan NonMAkademik 73.986 Peserta Didik. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Untuk memenuhi maksud dan tujuan sebagaimana disebutkan di atas, maka ruang lingkup kegiatan Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa melingkupi kegiatan sebagai berikut : a. Olimpiade Sains Nasional (OSN) b. Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) c. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) d. Lomba Peneliti Pelajar Surabaya (LPPS) e. Kegiatan Kepramukaan f. Kegiatan Lomba Kreativitas Siswa g. Kegiatan Pentas PAI h. Kegiatan Hari Disabilitas i. Pelatihan Minat, Bakat Siswa |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kantor Dinas Pendidikan dan Sekolah Dasar di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Para pelajar / siswa jenjang Sekolah Dasar. |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 2.088.877.295 |
|
6. | JADWAL ACARA |
a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran. b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2024 dan dilaksanakan rutin setiap bulannya. c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan data kebutuhan pelaksanaan kegiatan. Kebutuhan dihitung / disiapkan berdasarkan kondisi tahun sebelumnya dengan menambahkan faktor kecenderungan minat, bakat yang dimiliki para peserta didik jenjang SD. - Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan verifikasi, penghimpunan dan pengelolaan data, membuat realisasi atas kebutuhan mamin, perlengkapan dan honor sesuai perencanaan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. - Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang kegiatan. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa di Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024. |