A. | LATAR BELAKANG |
Program Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah terdiri dari Kegiatan Pengembangan Inovasi dan Teknologi yang di dalamnya terdapat Sub Kegiatan diantaranya Diseminasi Jenis, Prosedur dan Metode Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Bersifat Inovatif dan Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan di Bidang Teknologi dan Inovasi. Pada Sub Kegiatan Diseminasi Jenis, Prosedur dan Metode Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Bersifat Inovatif melakukan penelitian menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta melakukan pengembangan yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. |
|
B. | TUJUAN |
Adapun tujuan Sub Kegiatan Diseminasi Jenis, Prosedur dan Metode Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Bersifat Inovatif menjadi dasar terciptanya inovasi dalam rangka mendukung kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pertimbangan peraturan Sub Kegiatan tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian Dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, bahwa Bupati/Walikota melalui Badan Litbang kabupaten/kota atau lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan melakukan pembinaan kegiatan kelitbangan pada pemerintahan kabupaten/kota. Pada pertimbangan tugas dan fungsi Sub Kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Walikota No 88 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Surabaya. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Sub Kegiatan Diseminasi Jenis, Prosedur dan Metode Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Bersifat Inovatif mempunyai output yaitu Jumlah laporan hasil pelaksanaan Diseminasi jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif. 1. Terlaksananya koordinasi dan kerjasama terkait urusan bidang penelitian dan pengembangan di lingkup penelitian dan pengembangan teknologi dan inovasi di Bidang Penelitian dan Pengembangan 2. Terlaksananya koordinasi terkait urusan bidang penelitian dan pengembangan dengan perangkat daerah terkait penciptaan dan pengembangan inovasi serta adanya peningkatan jumlah usulan inovasi tahun 2024 pada 59 PD dan 6 bagian pada Sekretaris Daerah 3. Terlaksananya peningkatan kinerja pegawai pada bidang penelitian dan pengembangan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Melakukan penelitian untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 2. Melakukan pengkajian untuk memecahkan permasalahan yang sedang berkembang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 3. Melakukan pengembangan yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi atau menghasilkan teknologi baru yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan dalam kurun waktu antara bulan Januari hingga Desember tahun 2024. |
|
4. | PESERTA |
Kegiatan tersebut melibatkan bidang sektoral di ruang lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan. |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran Sub Kegiatan Diseminasi Jenis, Prosedur dan Metode Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Bersifat Inovatif di Penelitian dan Pengembangan sejumlah Rp. 770.284.265,-. |
|
6. | JADWAL ACARA |
Jadwal masing-masing sub kegiatan akan ditentukan melalui koordinasi dan rapat. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian dokumen Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) ini dibuat sebagai acuan pelaksanaan kegiatan tersebut di Tahun Anggaran 2024. Terima Kasih. |