TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34: Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 6 Biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 yang merupakan tanggung jawab Pemerintah dialokasikan dalam anggaran Pemerintah, dan yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah sesuai dengan sistem penganggaran dalam peraturan perundang-undangan. - Peraturan Walikota No. 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah pasal 2 ayat 1 Tujuan pemberian hibah biaya pendidikan daerah adalah yakni untuk meringankan biaya pendidikan bagi masyarakat, dan ayat 2 bahwa Satuan Pendidikan Penerima hibah biaya pendidikan daerah meliputi Sekolah Dasar (SD) Swasta/Madrasah Ibtidaiyah (MI) Swasta/Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri/Pendidikan Diniyah Formal (Setara SD) Swasta. Sehingga Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan Kota Surabaya memberikan bantuan operasional dari pemerintah daerah kepada sekolah berdasarkan jumlah rombel dalam rangka meringankan biaya pendidikan bagi masyarakat.

B. TUJUAN
 

Agar peserta didik bisa mendapatkan layanan pendidikan yang layak tanpa adanya pungutan dan menjamin berlangsungnya pendidikan yang bermutu di Jenjang SD sederajat di surabaya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Peserta Didik Sekolah Dasar yang Menerima Biaya Personil Peserta Didik 38.170 Peserta Didik.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Untuk memenuhi maksud dan tujuan sebagaimana disebutkan di atas, maka ruang lingkup kegiatan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Dasar melingkupi kegiatan sebagai berikut : a. Membuat rencana alokasi jumlah sekolah, GTT/PTT dan personil penerima BOPDA; b. Melakukan verifikasi terhadap data sekolah penerima; c. Mengajukan proses pencairan sesuai alokasi yang diterimakan sekolah.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

SD /MI Negeri dan Swasta di Kota Surabaya yang menerima BOPDA

4. PESERTA
 

SD/Sederajat Negeri dan Swasta, untuk membantu pembiayaan operasional sekolah

5. ANGGARAN
 

189.681.031.375

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran. b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2024 dan dilaksanakan rutin setiap bulannya. c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan data kebutuhan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Dasar selama satu tahun berjalan. Kebutuhan dihitung berdasarkan kondisi tahun sebelumnya dengan menambahkan faktor inflasi dan kenaikan upah minimum kota. - Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan verifikasi atas kebutuhan sekolah, membuat realisasi atas kebutuhan honor dan barang jasa sekolah sesuai perencanaan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku - Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang kegiatan.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.