TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dasar hukum: 1.Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, 2. Permendagri RI Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender, 3. Permenkes RI Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasfifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Gambaran Umum: Sumber daya manusia merupakan salah satu faktor yang sangat penting sehingga harus dikelola dengan baik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi atau perusahaan. Rumah sakit merupakan organisasi dengan jenis profesi jabatan yang komplek, sumber daya manusia rumah sakit terdiri dari tenaga kesehatan dan non kesehatan. Sumber daya manusia rumah sakit adalah aset rumah sakit yang sangat berharga karena manusialah yang mengendalikan seluruh kegiatan yang ada di rumah sakit. Pada tahun 2021 jumlah SDM RSUD dr Mohamad Soewandhie adalah 1.631 orang dengan terpilah laki-laki 667 orang dan perempuan 964 orang. Dari data tersebut bisa dilihat bahwa proporsi SDM perempuan lebih banyak dari SDM laki-laki. Kondisi diatas bisa karena secara ketersediaan tenaga kesehatan di masyarakat lebih banyak dimintati oleh perempuan. Kondisi selanjutnya terkait dengan data SDM ini adalah SDM RS yang dilatih atau diikutkan pendidikan/pelatihan/ workshop selama 2021 lebih banyak perempuan atau 61.90 persen dari total SDM yang dilatih. Kondisi ini berbanding lurus dengan jumlah SDM perempuan yang lebih besar dari SDM laki-laki.

B. TUJUAN
 

Peningkatan jumlah SDM baik laki-laki dan perempuan yang mengikuti peningkatan kompetensinya

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

-

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kesehatan tingkat daerah kabupaten atau kota

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

RSUD dr Mohamad Soewandhie

4. PESERTA
 

Wadir Umum dan Keuangan

5. ANGGARAN
 

2270544869

6. JADWAL ACARA
 

Pemetaan data SDM yang belum mendapatkan pelatihan tenaga medis spesialis dan bidan (Triwulan I), Pelatihan dan pendampingan bidan RS tentang komunikasi efektif (Triwulan I-IV)

7. PENUTUP
 

-