TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1.1. Landasan Hukum i. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ii. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tentang Standar Nasional Pendidikan iii. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tentang Standar Nasional Pendidikan iv. Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah v. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan 1.2. Gambaran Umum Sub Kegiatan Sub Kegiatan Penyelenggaraan Proses Belajar Pendidikan Nonformal merupakan sub kegiatan penyelenggaraan proses belajar secara menyeluruh pada satuan pendidikan nonformal, meliputi: i. Proses pembelajaran ii. Penilaian hasil belajar peserta didik oleh satuan pendidikan iii. Pelaksanaan standar nasional yang telah ditetapkan iv. Pelaksanaan penilaian akhir jenjang v. Pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan vi. Penanaman nilai-nilai Pancasila serta pengembangan Profil Pelajar Pancasila pada peserta didik vii. Pelaksanaan kurikulum PNF viii. Peningkatan mutu PNF ix. Pembagian ijazah x. Pelaksanaan asesmen nasional xi. Dsb.

B. TUJUAN
 

2.1. Maksud Pendidikan Nonformal pada sub kegiatan proses belajar PNF merupakan suatu upaya dalam mengelola dan membina satuan PNF agar peserta didik mendapatkan akses pengembangan satuan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani serta rohani peserta didik. 2.2. Tujuan Agar peserta didik memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Untuk menjamin pemenuhan hak peserta didik.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Peserta Didik yang Mengikuti Proses Belajar 2.792 Peserta Didik Peserta Didik dari 34 Satuan Pendidikan Non Formal

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Lingkup Kegiatan Tahun 2024 yakni : 1. Pemberian Jasa Pelayanan Tenaga Pendidik PNF 2. Pemberian Jasa Pelayanan Tenaga Pendidik Keagamaan 3. Pelaksanaan Penilaian Akhir Jenjang 4. Pelaksanaan Asesmen Nasional 5. Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar PNF

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sub Kegiatan dilaksanakan di 31 Kecamatan Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya

4. PESERTA
 

1. Kepala dan Tenaga Pendidik PNF 2. Peserta didik PNF 3. Satuan Pendidikan PNF

5. ANGGARAN
 

76.218.903.810

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan : Januari sd Desember b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan pada tabel c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan pada tabel - Perencanaan Kegiatan - Pelaksanaan Kegiatan - Pelaporan Kegiatan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Proses Belajar PNF di Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.