TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari beberapa Sub Kegiatan diantaranya Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Sub Bidang Pemerintahan; Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Sub Bidang Pembangunan Manusia; Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Sub Bidang Perekonomian; Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Sub Bidang SDA; Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Sub Bidang Infrastruktur; dan Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Sub Bidang Kewilayahan. Pada Sub Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Sub Bidang SDA (Sumber Daya Alam)

B. TUJUAN
 

Adapun tujuan Sub kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Sub Bidang SDA (Sumber Daya Alam) adalah menghasilkan dokumen perencanaan yang memuat perencanaan pembangunan yang holistik, tematik dan terintegrasi spasial. Oleh karena itu diharapkan dapat tersusunnya Penyusunan Dokumen rencana aksi dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup SDA (Sumber Daya Alam) di Kota Surabaya sehingga dapat dilakukan monitoring terhadap capaian dan realisasi di level tujuan, sasaran, program sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMD Kota Surabaya Tahun 2021-2026 serta di level kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana tercantum dalam dokumen Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sub kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Sub Bidang SDA (Sumber Daya Alam) mempunyai output yaitu Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Sub Bidang SDA (Sumber Daya Alam) yang disusun. Dari output tersebut diharapkan terdapat adanya peningkatan akses untuk mendapatkan informasi tentang Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Sub Bidang SDA (Sumber Daya Alam) Tahun 2024. Terlaksananya koordinasi, asistensi dan konsultasi dengan mengundang akademi/praktisi tentang pariwisata, pertanian, ketahanan pangan dan sekretariat daerah di Sub Bidang SDA (Sumber Daya Alam) Terlaksananya rapat koordinasi dan sinkronisasi perencanaan Sub Bidang SDA (Sumber Daya Alam) bersama dengan 2 PD dan 5 Bagian di Pemerintah Kota Surabaya sesuai jadwal dan tahapan penyusunan dokumen perencanaan Terlaksananya peningkatan kinerja pegawai pada Sub Bidang SDA (Sumber Daya Alam) dalam hal penguatan perencanaan yang responsif gender

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Penyusunan rencana aksi dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup pemerintahan di Kota Surabaya. Rencana sektoral skala kota pada bidang pariwisata, pertanian, ketahanan pangan dan sekretariat daerah.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan dalam kurun waktu antara bulan Januari hingga Desember tahun 2024.

4. PESERTA
 

Kegiatan tersebut melibatkan 2 PD dan 5 Bagian di Pemerintah Kota Surabaya di Sub Bidang SDA (Sumber Daya Alam), pemangku kepentingan lain diantaranya, DPRD Kota Surabaya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Pusat dan Masyarakat serta praktisi/pakar/akademi dan Lembaga kemasyarakatan.

5. ANGGARAN
 

Anggaran Kegiatan Penguatan dan Pengembangan Jaringan Pengarusutamaan Gender sejumlah Rp. 785.282.226,-

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal masing-masing sub kegiatan akan ditentukan melalui koordinasi dan rapat.

7. PENUTUP
 

Demikian dokumen Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) ini dibuat sebagai acuan pelaksanaan kegiatan tersebut di Tahun Anggaran 2024. Terima Kasih.