TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sesuai dengan pertimbangan peraturan Permendikbud No. 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan, kegiatan ini meliputi pemberian bantuan operasional dari Pemerintah Pusat kepada satuan pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan berdasarkan jumlah peserta didik selama 1 tahun anggaran

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan dari sub kegiatan ini adalah untuk meningkatkan layanan pendidikan dan membantu pembiayaan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Adapun keluaran dan hasil dari sub kegiatan ini adalah jumlah sekolah nonformal/kesetaraan yang mengelola Dana BOP sebanyak 25 satuan pendidikan (24 PKBM dan 1 SKBN)

D. RINCIAN KEGIATAN
 

• Nama Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan • Kode Kegiatan : 1.01.02.2.04 • Nama Sub Kegiatan : Pengelolaan Dana BOP Sekolah Nonformal/Kesetaraan • Kode Sub Kegiatan : 1.01.02.2.04.0017 • Lokasi : Dinas Pendidikan Kota Surabaya • Sumber Dana : APBN • Tahun Anggaran : 2024 • Pejabat Pembuat Komitmen : MOHAMMAD SUFYAN, S.Pd

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi dari pelaksanaan kegiatan ini adalah di Dinas Pendidikan Kota Surabaya serta Satuan Pendidikan Kesetaraan yang menerima intervensi.

4. PESERTA
 

Seluruh Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan di Dapodik

5. ANGGARAN
 

4.729.770.000

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan: Waktu pelaksanaan sub kegiatan adalah 1 tahun anggaran. b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan: Pelaksanaan kegiatan dimulai dari bulan Januari hingga Desember 2024, dengan pemberian bantuan operasional dilakukan dalam 2 tahap, yaitu pada bulan Januari dan Juli 2024. c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan: - Perencanaan Kegiatan: Pada tahap ini, hal-hal yang harus dilakukan meliputi menyiapkan data kebutuhan Pengelolaan Dana BOP Sekolah Nonformal/Kesetaraan selama satu tahun berjalan. - Pelaksanaan Kegiatan: Tahap ini melibatkan pelaksanaan belanja Pengelolaan Dana BOP Sekolah Nonformal/Kesetaraan sesuai dengan perencanaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Pelaporan Kegiatan: Pada tahap ini, penyusunan laporan tentang kegiatan dilakukan.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pengelolaan Dana BOP Sekolah Nonformal/Kesetaraan di Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.