A. | LATAR BELAKANG |
Pertimbangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan pelaksanaan sub kegiatan ini adalah memberikan pemahaman dan pengetahuan dalam rangka meningkatkan peran pengelola LKP dan PKBM sebagai fasilitator peningkatan mutu dari segi pengelolaan operasional kelembagaan maupun dari segi pembelajaran. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah lembaga Kesetaraan yang mendapat pelayanan sebesar 293 lembaga |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Ruang lingkup sub kegiatan ini adalah sosialisasi dan pembinaan lembaga |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lembaga PKBM dan LKP se Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Lembaga PKBM dan LKP se Kota Surabaya |
|
5. | ANGGARAN |
122.630.000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2024 c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan data kebutuhan Pembinaan Kelembagaan Dan Manajemen Kesetaraan selama satu tahun berjalan - Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan Pembinaan Kelembagaan Dan Manajemen Kesetaraan sesuai perencanaan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku - Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang kegiatan. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian, Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Kesetaraan di Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024. |