TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

dasar hukum: 1. Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2. Keputusan DIrektur RS Nomor 188.4/24036/436.7.8/2019 tentang Pemberlakuan Pedoman dan Panduan Pelayanan Instalasi / Unit Kerja di RSUD dr. Mohamad Soewandhie. Gambaran umum: Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Dalam menjalankan tugas diatas, rumah sakit mempunyai fungsi sebagai berikut: 1. Menyelenggarakan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. 2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis. 3. Penyelenggaran pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan, dan 4. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan. Tugas dan fungsi tersebut sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 4 dan 5. Salah satu fungsi diatas adalah pemenuhan sarana yang menunjang pelayanan pasien yaitu penyediaan obat, vaksin dan bahan habis pakai. Penyediaan obat ini membutuhkan rencana yang matang sehingga kekosongan stock bisa dihindari. Hal yang bisa dilakukan dengan penyusunan RKO, formularium rumah sakit yang mengacu pada formularium nasional, penyusunan prosedur farmakologi klinis serta standar pelayanan obat di rumah sakit. Dalam pelayanan obat, kendala yang sering terjadi adalah kekosongan dari produsen obat serta kurangnya pemahaman masyarakat dalam pengelolaan obat yang diterima yaitu benar pasien, benar obat, benar dosis, benar waktu, benar cara pemberian, benar dokumentasi dan benar informasi. Dalam kondisi seperti ini dibutuhkan fasilitas PIO yang dilaksanakan oleh apoteker dengan KIE terurama pasien khusus lansia

B. TUJUAN
 

dasar hukum: 1. Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2. Keputusan DIrektur RS Nomor 188.4/24036/436.7.8/2019 tentang Pemberlakuan Pedoman dan Panduan Pelayanan Instalasi / Unit Kerja di RSUD dr. Mohamad Soewandhie. gambaran umum: Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Dalam menjalankan tugas diatas, rumah sakit mempunyai fungsi sebagai berikut: 1. Menyelenggarakan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. 2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis. 3. Penyelenggaran pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan, dan 4. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan. Tugas dan fungsi tersebut sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 4 dan 5. Salah satu fungsi diatas adalah pemenuhan sarana yang menunjang pelayanan pasien yaitu penyediaan obat, vaksin dan bahan habis pakai. Penyediaan obat ini membutuhkan rencana yang matang sehingga kekosongan stock bisa dihindari. Hal yang bisa dilakukan dengan penyusunan RKO, formularium rumah sakit yang mengacu pada formularium nasional, penyusunan prosedur farmakologi klinis serta standar pelayanan obat di rumah sakit. Dalam pelayanan obat, kendala yang sering terjadi adalah kekosongan dari produsen obat serta kurangnya pemahaman masyarakat dalam pengelolaan obat yang diterima yaitu benar pasien, benar obat, benar dosis, benar waktu, benar cara pemberian, benar dokumentasi dan benar informasi. Dalam kondisi seperti ini dibutuhkan fasilitas PIO yang dilaksanakan oleh apoteker dengan KIE terurama pasien khusus lansia .

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

-

D. RINCIAN KEGIATAN
 

- Perencanaan penyusunan kebutuhan obat yaitu dengan menyusun RKO setiap tahun - Koordinasi dengan pihak penyedia obat dan perbekalan kesehatan - Proses Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan - Penyusunan sistem dan prosedur pelayanan khusus untuk lansia dan ibu hamil - Penyediaan fasilitas antar obat dengan sepeda motor

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

RSUD dr Mohamad Soewandhie

4. PESERTA
 

Wadir Pelayanan Medik dan Keperawatan

5. ANGGARAN
 

72127323757

6. JADWAL ACARA
 

Perencanaan penyusunan kebutuhan obat yaitu dengan menyusun RKO setiap tahun (Triwulan I), Koordinasi dengan pihak penyedia obat dan perbekalan kesehatan (Triwulan I-IV), Proses Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan (Triwulan I-IV) Penyusunan sistem dan prosedur pelayanan khusus untuk lansia dan ibu hamil Penyediaan fasilitas antar obat dengan sepeda motor

7. PENUTUP
 

-