A. | LATAR BELAKANG |
Pertimbangan Peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomer 57 Tahun 2021 Tentang Standart Nasional Pendidikan, Permendikbud No 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan pendidikan dan Ujian Nasional dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 1/2021 dan Peraturan Walikota Surabaya No, 70 Tahun2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya • Pertimbangan tugas dan fungsi Pelaksanaan Sosialisasi kerangka dasar dan struktur kurikulum sekolah dasar, Pelaksanaan Sosialisasi dan implementasi standart isi dan standart kompetensi lulusan sekolah dasar, pelaksanaan dan fasilitasi implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan sekolah dasar, pelaksanaan pengawasan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada sekolah dasar, pelaksanaan ujian/asesmen nasional sekolah dasar, pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan analisis penyediaan biaya penyelenggaraan Ujian/asesmen Nasional |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan dilaksanakannya Kegiatan Penyelenggaraan Proses Belajar bagi peserta didik pada Dinas Pendidikan Kota Surabaya yaitu • Sosialisasi Peraturan Ujian Sekolah dan Assesmen Nasional • Menyusun POS, Peraturan Ujian Sekolah • Menyusun Soal Assesmen Nasional • Monitoring dan Evaluasi Ujian Sekolah dan Assesmen Nasional • Penguatan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar • Penguatan Implementasi Sekolah Arek Suroboyo • Penguatan Implementasi Pendidikan Karakter |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Adapun keluaran dan hasil pada Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Menengah Pertama dan Sub Kegiatan Penyelenggaraan Proses Belajar bagi Peserta Didik yaitu : a. Output Kegiatan Persentasekegiatan Penyelenggaraan Proses Belajar bagi Peserta Didik sebesar 100%. b. Output Sub Kegiatan Jumlah peserta didik yang mengikuti poses belajar dan ujian yakni 40.218 Peserta Didik |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Nama Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kode Kegiatan : 1.01.02.2.02 Nama Sub Kegiatan : Penyelenggaraan Proses Belajar bagi Peserta Didik Kode Sub Kegiatan : 1.01.02.2.02.0058 Lokasi : Dinas Pendidikan Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2024 Pejabat Pembuat Komitmen : Ahmad Sya’roni, S.Pd, M.Pd |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Sub Kegiatan Penyelenggaraan Proses Belajar bagi Peserta Didik di Lingungan SMP Negeri dan Swasta Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Sasaran : Pelajar • Pertimbangan Peraturan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 1/2021, peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan • Pertimbangan tugas dan fungsi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 1/2021, peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan • Pertimbangan teknis Peserta didik kelas IX (jenjang akhir) |
|
5. | ANGGARAN |
383.953.938 |
|
6. | JADWAL ACARA |
a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran, mulai dari Bulan Januari sampai Bulan Desember 2024. b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan Sub Kegiatan sesuai dengan jadwal perencanaan pada F1 e- Project. c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan • Tahap Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan data peserta didik melalui nominasi dan Verifikasi kebutuhan Sub Kegiatan Penyelenggaraan Proses Belajar bagi Peserta Didik • Tahap Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan Sub Kegiatan Penyelenggaraan Proses Belajar bagi Peserta didikdimulai bulan Januari sampai dengan November 2024 • Tahap Pelaporan Kegiatan : Bulan November 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Penyelenggaraan Proses Belajar bagi Peserta Didik di Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024. |