A. | LATAR BELAKANG |
1.1. Landasan Hukum i. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ii. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tentang Standar Nasional Pendidikan iii. Peraturan Pemerintah nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tentang Standar Nasional Pendidikan iv. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif v. Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini vi. Permendikbudristek nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah. vii. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 79 tahun 2015 tentang data pokok pendidikan 1.2. Gambaran Umum Sub Kegiatan Sub Kegiatan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik PAUD secara menyeluruh pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini, meliputi: i. Pemberian Beasiswa ii. Pemberian BPJS bagi tenaga Pendidik PPT iii. Pemberian makanan Tambahan (PMT) untuk peserta didik PAUD iv. Pelaksanaan Talenta Seni v. Pelaksanaan kegiatan yang diperlukan peserta didik PAUD |
|
B. | TUJUAN |
2.1. Maksud Pendidikan Anak Usia Dini pada Sub Kegiatan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik PAUD merupakan suatu upaya pelaksanaan dalam mengelola dan membina Satuan PAUD agar peserta didik PAUD (anak sejak lahir sampau dengan usia 6 (enam) tahun) mendapatkan akses pengembangan satuan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani rohani anak. 2.2. Tujuan 1. Agar Peserta didik PAUD memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut 2. untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Adapun Keluaran dan hasil sub kegiatan ini adalah jumlah peserta didik PAUD yang menerima Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik sejumlah 209 Peserta didik |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Lingkup Kegiatan Tahun 2024 yakni : 1. Pemberian Jasa Pelayanan Tenaga Pendidik PAUD 2. Pemberian nasi kotak pada peserta Educity Tour 3. Pelaksanaan Manasik Haji Cilik 4. Pelaksanaan rangkaian Program Prioritas Kemendikbud, sbb: a. Survei Lingkungan Belajar b. Akreditasi Satuan PAUD c. Pendampingan Dapodik |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Sub Kegiatan dilaksanakan di 31 Kecamatan Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
1. Kepala dan Tenaga Pendidik PAUD 2. Peserta didik PAUD sejumlah 106.044 peserta didik 3. Satuan Pendidikan PAUD sejumlah 2.641 PAUD |
|
5. | ANGGARAN |
4.787.929.917 |
|
6. | JADWAL ACARA |
a) Waktu Pelaksanaan : Januari sd Desember 2024 b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan pada tabel c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan pada tabel - Perencanaan Kegiatan : - Pelaksanaan Kegiatan - Pelaporan Kegiatan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik PAUD di Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024. |