A. | LATAR BELAKANG |
Pertimbangan tugas dan fungsi Perwali no 70 tahun 2021 pasal 9 ayat g. pelaksanaan pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Negeri; dan ayat h. pelaksanaan pemrosesan pemberian izin pendirian, perubahan serta penutupan izin satuan pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal |
|
B. | TUJUAN |
Untuk melakukan pembinaan terhadap lembaga PAUD Mendorong PAUD agar meningkatkan mutu/ kualitasnya |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah lembaga Paud yang mendapat pelayanan sebesar 2355 lembaga |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Ruang lingkup sub kegiatan ini adalah: 1. Pendampingan Satuan PAUD untuk Akreditasi, Dapodik, Profil, Pengisian Aplikasi PAUD 2. Pelayanan Perijinan Pengadaan sarana dan prasarana PAUD 3. Mendukung program kerja bunda PAUD Kota Surabaya |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lembaga Paud Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Lembaga Paud Kota Surabaya |
|
5. | ANGGARAN |
846.120.840 |
|
6. | JADWAL ACARA |
a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2024 c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan data kebutuhan Pembinaan Kelembagaan Dan Manajemen Paud selama satu tahun berjalan Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan Pembinaan Kelembagaan Dan Manajemen Paud sesuai perencanaan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang kegiatan. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pembinaan Kelembagaan Dan Manajemen PAUD di Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024. |