TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan tugas dan fungsi Perwali no 70 tahun 2021 pasal 9 ayat g. pelaksanaan pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Negeri; dan ayat h. pelaksanaan pemrosesan pemberian izin pendirian, perubahan serta penutupan izin satuan pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal

B. TUJUAN
 

Untuk melakukan pembinaan terhadap lembaga PAUD Mendorong PAUD agar meningkatkan mutu/ kualitasnya

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah lembaga Paud yang mendapat pelayanan sebesar 2355 lembaga

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Ruang lingkup sub kegiatan ini adalah: 1. Pendampingan Satuan PAUD untuk Akreditasi, Dapodik, Profil, Pengisian Aplikasi PAUD 2. Pelayanan Perijinan Pengadaan sarana dan prasarana PAUD 3. Mendukung program kerja bunda PAUD Kota Surabaya

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lembaga Paud Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Lembaga Paud Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

846.120.840

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2024 c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan data kebutuhan Pembinaan Kelembagaan Dan Manajemen Paud selama satu tahun berjalan Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan Pembinaan Kelembagaan Dan Manajemen Paud sesuai perencanaan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang kegiatan.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pembinaan Kelembagaan Dan Manajemen PAUD di Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.