A. | LATAR BELAKANG |
Sesuai dengan pertimbangan peraturan Permendikbud no 63 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOP PAUD, BOS dan BOP Pendidikan Kesetaraan, dengan meliputi kegiatan Pemberian bantuan operasional dari pemerintah pusat kepada lembaga PAUD (TK, KB, TPA dan PPT) berdasarkan jumlah peserta didik selama 1 Tahun Anggaran |
|
B. | TUJUAN |
Maksud dan tujuan dari Sub Kegiatan ini adalah untuk meningkatkan layanan pendidikan dan membantu pembiayaan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Adapun keluaran dan hasil dari Sub Kegiatan ini adalah Jumlah PAUD yang Mengelola Dana BOP 2.228 Satuan Pendidikan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
• Nama Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) • Kode Kegiatan : 1.01.02.2.03 • Nama Sub Kegiatan : Pengelolaan Dana BOP PAUD • Kode Sub Kegiatan : 1.01.02.2.03.0018 • Lokasi : Dinas Pendidikan Kota Surabaya • Sumber Dana : APBD • Tahun Anggaran : 2024 • Pejabat Pembuat Komitmen : MOHAMMAD SUFYAN, S.Pd |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi dari pelaksanaan kegiatan ini adalah di Dinas Pendidikan Kota Surabaya serta Satuan Pendidikan PAUD yang menerima intervensi. |
|
4. | PESERTA |
Sasaran dari Sub kegiatan ini adalah seluruh lembaga PAUD yang terdata di Dapodik |
|
5. | ANGGARAN |
60.895.040.000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2024, dengan pemberian bantuan operasional dilakukan dengan 2 tahap di bulan Januari dan Juli 2024. c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan data kebutuhan Pengelolaan Dana BOP PAUD selama satu tahun berjalan - Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan belanja Pengelolaan Dana BOP PAUD sesuai perencanaan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku - Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang kegiatan. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pengelolaan Dana BOP PAUD di Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024. |