TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1.1. Landasan Hukum I. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional II. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tentang Standar Nasional Pendidikan III. Peraturan Pemerintah nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tentang Standar Nasional Pendidikan IV. Permendikbudristek nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah. V. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 79 tahun 2015 tentang data pokok pendidikan 1.2. Gambaran Umum Sub Kegiatan Sub Kegiatan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Nonformal/Kesetaraan secara menyeluruh pada satuan Pendidikan Non Formal, meliputi: i. Pemberian Beasiswa Penghafal Kitab Suci ii. Pemberian Honorarium bagi Tenaga Pendidik Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Negeri iii. Pemberian BPJS bagi tenaga Pendidik Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Negeri iv. Pemberian Seragam & Perlengkapan Sekolah bagi peserta didik Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Negeri v. Pelaksanaan kegiatan yang diperlukan peserta didik Nonformal/Kesetaraan

B. TUJUAN
 

2.1. Maksud Pendidikan Non Formal pada sub kegiatan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Nonformal/Kesetaraan merupakan suatu upaya pelaksanaan dalam mengelola dan membina Satuan PNF agar peserta didik PNF akses pengembangan satuan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani rohani anak. 2.2. Tujuan 1. Agar Peserta didik memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut serta 2. Untuk menjamin pemenuhan hak peserta didik

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Peserta Didik yang Mengikuti Proses Belajar 2.792 Peserta Didik Peserta Didik dari 34 Satuan Pendidikan Non Formal

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Lingkup Kegiatan Tahun 2024 yakni : 1. Pemberian Beasiswa Penghafal Kitab Suci 2. Pemberian Honorarium bagi Tenaga Pendidik Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Negeri 3. Pemberian BPJS bagi tenaga Pendidik Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Negeri 4. Pemberian Seragam & Perlengkapan Sekolah bagi peserta didik Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Negeri

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sub Kegiatan dilaksanakan di 31 Kecamatan Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya

4. PESERTA
 

1. Kepala dan Tenaga Pendidik Nonformal/Kesetaraan 2. Peserta didik Nonformal/Kesetaraan 3. Satuan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan

5. ANGGARAN
 

7.583.216.718

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan : Januari sd Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Nonformal/Kesetaraan di Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.