TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Otonomi Khusus, dan Dalam proses pengajuan izin/perjanjian sewa Rusunawa, Pemerintah Kota Surabaya memberikan akses yang sama kepada Warga Kota Surabaya yang masuk dalam kategori Keluarga Miskin atau sesuai dengan kriteria dan persyaratan dalam Peraturan Walikota Surabaya No. 83 Tahun 2022 tentang Pelayanan Pemakaian Rumah Susun baik Laki-laki maupun Perempuan, Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan gender, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang pengarusutamaan gender

B. TUJUAN
 

Tujuan Sub Kegiatan Analisa dan Pengelolaan Retribusi Perijinan dan Izin Sewa Rusun adalah upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, keselarasan aspirasi pembangunan kota, mengelola dan memaksimalkan pemanfaatan rumah susun sewa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya sebagai salah satu upaya penyediaan hunian yang layak bagi warga Kota Surabaya yang berstatus Keluarga Miskin baik laki - laki maupun perempuan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Tercapainya target sub kegiatan Pendapatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan terhadap pelayanan perijnan bangunan dan izin sewa rusun

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Analisa dan Pengelolaan Retribusi Perijinan dan Izin Sewa Rusun Kota Surabaya ini meliputi beberapa kegiatan pelayanan perijinan mendirikan Bangunan/Gedung dan pelaksanaan pengelolaan rumah susun di Kota Surabaya

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan

4. PESERTA
 

Warga Kota Surabaya yang bersinggungan dengan Sub Kegiatan Analisa dan Pengelolaan Retribusi Perijinan dan Izin Sewa Rusun

5. ANGGARAN
 

Rp. 140.003.826.703,00

6. JADWAL ACARA
 

Januari s/d Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Term of Reference (TOR) kegiatan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan Sub Kegiatan Analisa dan Pengelolaan Retribusi Perijinan dan Izin Sewa Rusun Tahun Anggaran 2024