TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pelaksanaan tugas pada Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas salah satunya adalah Kegiatan Koordinasi Dan Sinkronisasi Dalam Rangka Penyediaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan dimana terbentuknya sub kegiatan tersebut dilatar belakangi oleh beberapa pertimbangan sebagai berikut : a. Pertimbangan Tugas dan Fungsi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kata Surabaya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya Walikota Surabaya, serta Keputusan Walikota Surabaya Nomor: 188.45/271/436.1.2/2021 Tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator Pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 100.3.3.3/244/436.1.2/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Surabaya Nomor188.45/271/436.1.2/2021 Tentang Nomenklatur Dan Tugas Sub Koordinator Pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya b. Pertimbangan Teknis - Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; - Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas dan Permukiman di Daerah; - Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan lndustri, Perdagangan, Perumahan, dan Permukiman; - Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dalam Rangka Pendirian Bangunan di Kota Surabaya; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan lndustri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan teknis khususnya Peraturan Walikota 131 Tahun 2023 tentang tata cara penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan dan permukiman kepada pemerintah Kota Surabaya, setiap pengembang wajib untuk menyediakan dan menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas kepada Pemerintah Daerah dengan ketentuan sebagai berikut: a. Setiap pengembang dalam melakukan pembangunan perumahan wajib menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dengan proporsi paling sedikit : - 30% (tiga puluh persen) untuk luas lahan lebih kecil atau sama dengan 25 (dua puluh lima) hektar; - 40% (empat puluh persen) untuk luas lahan lebih dari 25 (dua puluh lima) hektar sampai dengan 100 (seratus) hektar; - 41% (empat puluh satu persen) untuk luas lahan lebih dari 100 (seratus) hektar. b. Apabila terdapat pengembang yang melakukan pembangunan perumahan dengan luas lahan sampai dengan 1000 m2 (seribu meter persegi) atau sampai dengan 10 (sepuluh) kavling, maka Pengembang tersebut wajib menyediakan prasarana, sarana dan utilitas sesuai dengan Pedoman dan Stander Teknis Pemanfaatan Ruang. Pengembang wajib melaporkan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas sesuai dengan Pedoman dan Standar Teknis Pemanfaatan Ruang kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan. c. Apabila pembangunan rumah susun, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada rumah susun berupa tanah siap bangun, sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari luas lahan. d. Dalam hal pengembang yang tidak diketahui kedudukan dan keberadaannya dan PSU ditelantarkan/tidak dipelihara serta belum diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah, maka Penyerahan PSU dapat dilakukan oleh warga yang diwakili oleh pengurus perumahan atau perwakilan warga yang ditunjuk membuat dan menandatangani Berita Acara Perjanjian Dalam Rangka Serah Terima penyerahan prasarana, sarana dan utilitas dan diketahui oleh lurah dan camat setempat sesuai Pasal 28 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023

B. TUJUAN
 

a. Tersedianya Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan yang berasal dari Penyerahan Pengembang Perumahan atau Perwakilan Warga; b. Teridentifikasinya lokasi perumahan oleh pengembang di Kota Surabaya yang belum terdapat dalam pendataan sebelumnya termasuk identitas pengembang dan luas perumahan; c. Tersedianya data detail prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial perumahan di Surabaya yang terbaru meliputi jenis prasarana, utilitas dan sarana, luas, lokasi dan statusnya; d. Teridentifikasinya potensi dan permasalahan yang terkait dengan penyerahan prasarana, utilitas dan sarana perumahan di Kota Surabaya dan usulan solusi yang dapat diambil.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

- Teridentifikasi Pengembang Perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Surabaya - Teridentifikasi luasan PSU yang akan diterima oleh Pemerintah Kota Surabaya

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Lingkup kegiatan meliputi penyusunan dokumen BAST PSU dari pengembang kepada Pemerintah Kata Surabaya, baik BAST adminitrasi maupun BAST fisik atau Perjanjian Penyerahan dengan metode pelaksanaan sebagai berikut : - Pengembang / perwakilan warga mengajukan permohonan kepada Kepala DPRKPP dengan melampirkan persyaratan administrasi; - Tim Verifikasi PSU memproses berkas permohonan, Memberikan masukan/langkah yang perlu diambil untuk mempercepat proses penyerahan dalam kerangka regulasi yang ada; - Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi maka dilakukan penandatanganan BAST PSU / perjanjian penyerahan dan diterbitkan dokumen BAST PSU beserta lampiran kelengkapannya

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi Penyelenggaraan Sub Kegiatan Koordinasi Dan Sinkronisasi Dalam Rangka Penyediaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan dilakukan di Kota Surabaya dalam kawasan perumahan komersial yang dibangun perusahaan/pengembang perumahan, dimana mereka memiliki kewajiban untuk menyediakan dan menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas kepada Pemerintah Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Adapun sasaran yang diharapkan pada Sub Kegiatan Koordinasi Dan Sinkronisasi Dalam Rangka Penyediaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan adalah Masyarakat Kota Surabaya, dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut : a. Untuk memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitaspada kawasan industri, perdagangan, perumahan dan permukiman, perlu dilakukan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan dimaksud; b. Demi keberlanjutan pengelolaan beberapa prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan industri,perdagangan, perumahan dan permukiman perlu dilakukan penyerahan beberapa prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan dan permukiman oleh pengembang kepada pemerintah daerah; c. Untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan dan permukiman, perlu adanya pengaturan berkenaan dengan pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas. Dimana kemanfaatan penyerahan PSU tersebut ditujukan bagi masyarakat, khususnya warga Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Rp 1.610.097.593

6. JADWAL ACARA
 

Januari s/d Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka penyediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukian serta Pertanahan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024