A. | LATAR BELAKANG |
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Surabaya Pasal 8 ayat (2) huruf : h. pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan; i. pelaksanaan pemeliharaan peralatan pemadam kebakaran dan penyelamatan.. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merupakan instansi Pemerintahan Kota Surabaya yang melaksanakan misi Kota Surabaya yakni, menciptakan ketertiban, keamanan, kerukunan sosial dan kepastian hukum yang berkeadlian. Dalam hal ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menangani urusan pemadaman kebakaran dan penyelamatan kebakaran serta penyelematan non kebakaran. Dinas memiliki tujuan untuk meningkatnya kualitas mitigasi dan penanganan bencana berbasis masyarakat, serta memiliki sasaran Perangkat Daerah yaitu meningkatkan pelayanan penanggulangan bencana kebakaran dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan. Untuk memenuhi kebutuhan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya. |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini antara lain memastikan kondisi sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan selalu siap digunakan untuk pemadaman dan penyelamatan, penanggulangan kebakaran, penyelamatan jiwa/harta benda dan pertolongan akibat bencana lain untuk masyarakat Kota Surabaya. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Terpenuhinya Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri Secara Berkala (Setiap Tahun), Sah, dan Legal |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan melalui penyedia barang dan jasa (Pengadaan Langsung dan Pembayaran/Pembelian Langsung) sesuai dengan Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya beserta Rayon I s/d Rayon V |
|
4. | PESERTA |
Sasaran Sub Kegiatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya Pertimbangan teknis Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan sub kegiatan Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri adalah dengan pertimbangan hasil analisis kebutuhan, atau hasil kajian yang relevan yaitu : Pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya yang terbagi 5 Rayon dan 17 Pos Pembantu antara lain : I. Rayon 1 Pasar Turi terdiri dari : Pos Pegirian, Pos Grudo, dan Pos Dukuh Pakis II. Rayon 2 Tambak Rejo terdiri dari : Pos Menur, Pos Bulak, dan Pos Mulyorejo III. Rayon 3 Rungkut terdiri dari : Pos Kali Rungkut, Pos Sukolilo, Pos Gunung Anyar, dan Pos Keputih IV. Rayon 4 Wiyung terdiri dari : Pos Jambangan, Pos Lakarsantri, Pos Waru Gunung, dan Pos Balas Klumprik V. Rayon 5 Margomulyo terdiri dari : Pos Pakal, Pos Kandangan, dan Pos Tambak Oso Wilangon. serta seluruh lokasi Tandon Kebakaran di wilayah Kota Surabaya. |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran dari APBD kota Surabaya tahun 2024, sebesar Rp. 7.955.882.869 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Pelaksanaan kegiatan Mulai bulan Januari 2024 s/d Desember 2024 dengan timeline sebagai berikut : Output 2 Dokumen (Jumlah hasil pelaksanaan kegiatan standarisasi) Dilaksanakan selama 12 bulan Jadwal Bulan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Alokasi 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (TOR) kegiatan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan. Semoga Tuhan merestui dan memberi rahmat-Nya terhadap seluruh program sehingga dapat terlaksana dengan baik. |