TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

- Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya bahwa pada pasal 3 disebutkan salah satu tugas dan fungsi dari Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil adalah penyelenggaraan Pelayanan Pencatatan Sipil. - Sub kegiatan Pelayanan Secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting terkait Pencatatan Sipil bertujuan untuk melaporkan hasil Pelayanan Secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting terkait Pencatatan Sipil. Penyusunan PPRG ini sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pengarusutamaan Gender.

B. TUJUAN
 

- Melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan memberikan pelayanan kepada penduduk atas peristiwa penting dengan menerbitkan dokumen/akta pencatatan sipil. - Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dokumen pencatatan sipil bagi penduduk.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

-Terbitnya dokumen Akta Kelahiran sebanyak 140.637 -Terbitnya dokumen Akta Kematian sebanyak 17.930.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Pelayanan Pencatatan Sipil Kode Kegiatan : 2.12.03.2.01 Nama Sub Kegiatan : Pencatatan, Penatausahaan, dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa Penting Kode Sub Kegiatan : 2.12.03.2.01.01 Lokasi : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2023 Pejabat Pembuat Komitmen : Dian Eva Rinda, SS. MSi.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi Sub Kegiatan di laksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, 31 Kecamatan, dan 154 Kelurahan.

4. PESERTA
 

a. ASN b. Non-ASN c. Tenaga Ahli/Narasumber d. Personil lainnya: KSH Surabaya (Ning Minduk) dan RT Kalimasada.

5. ANGGARAN
 

Rp 2.027.870.505

6. JADWAL ACARA
 

- Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran. -Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023 dan dilaksanakan rutin setiap bulannya. - Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Dalam mencapai keluaran sub kegiatan pencatatan, penatausahaan, dan penerbitan dokumen atas pelaporan peristiwa penting perangkat daerah dilakukan beberapa tahapan antara lain: - Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan data layanan pencatatan sipil selama satu tahun. - Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan layanan Pencatatan Sipil sesuai perencanaan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. -Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan pencatatan sipil.

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pencatatan, Penatausahaan, dan Penerbitan Dokumen Atas Pelaporan Peristiwa Penting terkait Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2023.