A. | LATAR BELAKANG |
Program Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah terdiri dari Kegiatan Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah yang di dalamnya terdapat Sub Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah. Sebagaimana Peraturan Walikota Surabaya Nomor 88 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian Dan Pengembangan Kota Surabaya bahwa Bappedalitbang menyelenggarakan fungsi yang salah satunya adalah pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; melaksanakan pengukuran dan evaluasi indikator kinerja serta evaluasi hasil pelaksanaan dokumen RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra PD dan Renja PD. Monitoring dilakukan terhadap level kegiatan dan sub kegiatan setiap bulan, serta terhadap level tujuan, sasaran, dan program setiap triwulan untuk memantau perkembangan pencapaian target tahunan serta mengevaluasi faktor-faktor yang berpotensi menghambat pencapaian untuk selanjutnya diberikan rekomendasi dan strategi percepatan pencapaian target. Evaluasi pencapaian perencanaan pembangunan tahunan dituangkan melalui penyusunan laporan evaluasi RKPD setiap triwulan serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota. |
|
B. | TUJUAN |
Adapun tujuan Sub Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah di Bidang Perencanaan dan Evaluasi yakni Melaksanakan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah. Pertimbangan peraturan Sub Kegiatan tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian Dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, bahwa Bupati/Walikota melalui Badan Litbang kabupaten/kota atau lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan melakukan pembinaan kegiatan rendalev pada pemerintahan kabupaten/kota. Pada pertimbangan tugas dan fungsi Sub Kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Walikota No 88 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Surabaya. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Sub Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah mempunyai output yaitu Jumlah Laporan hasil evaluasi kinerja pembangunan daerah. Dari output tersebut diharapkan, Terlaksananya kolaborasi Bidang Perencanaan dan Evaluasi dengan bidang sektoral dalam melaksanakan monitoring berbasis responsif gender pada Perangkat Daerah Kota Surabaya Terlaksananya evaluasi berkala atas laporan pelaksanaan kegiatan oleh Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi bersama dengan 60 PD Pemerintah Kota Surabaya sesuai jadwal pelaporan berkala Terlaksananya peningkatan kinerja pegawai pada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Ruang Lingkup Sub Kegiatan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Pembangunan; Monitoring Kinerja Pelaksanaan Pembangunan; Pemeliharaan dan Pengembangan Sistem Informasi; Monitoring dan Evaluasi; Koordinasi dengan PD untuk penyampaian capaian indikator IKD, sasaran dan program; Analisa dan verifikasi; Desk konsolidasi data; Penyusunan LKPJ; Penyampaian laporan kepada walikota dan permintaan persetujuan; Penyampaian kepada DPRD Kota Surabaya dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD Identifikasi kebutuhan evaluasi perencanaan; Pengumpulan data dan capaian; Analisa hasil perhitungan, formulasi dan ketepatan indikator; Evaluasi terhadap kesinambungan pencapaian indikator dalam level tersebut dan indikator-indikator level di bawahnya. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan dalam kurun waktu bulan Januari hingga Desember tahun 2024. |
|
4. | PESERTA |
Kegiatan tersebut melibatkan bidang sectoral di ruang lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan. |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran Sub Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah di Bidang Perencanaan dan Evaluasi sejumlah Rp 636.871.363,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Jadwal masing-masing sub kegiatan akan ditentukan melalui koordinasi dan rapat. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian dokumen Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) ini dibuat sebagai acuan pelaksanaan kegiatan tersebut di Tahun Anggaran 2024. Terima Kasih. |