TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan peraturan 1.Sesuai Undang-Undang no 17/2023 tentang Kesehatan pasal 1 yaitu Rumah Sakit adalah Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan Prpmotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat darurat. 2.Sesuai Permenkes nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

B. TUJUAN
 

Memenuhi kebutuhan sarana-peralatan kedokteran/kesehatan/penunjang medik sesuai persyaratan peraturan bagi pelayanan di rumah sakit.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Pengadaan alat kesehatan/kedokteran yang dilakukan dengan menyesuaikan spesifikasi yang dibutuhkan oleh RS.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan pengadaan dilakukan dengan: 1. Menyusun rencana pengadaan dan pemeliharaan sesuai dengan waktu yang ditentukan. 2.Metode pembelian melalui pembelian secara elektronik, pengadaan langsung, tender sesuai Perpres 12/2021.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

RSUD dr. Mohamad Soewandhie

4. PESERTA
 

Bidang Penunjang RSUD dr. Mohamad Soewandhie

5. ANGGARAN
 

RP.1 628.127.275

6. JADWAL ACARA
 

dilaksanakan pada tahun 2024

7. PENUTUP
 

telah mendapat persetujuan untuk dilaksanakan