TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, bahwa tertulis di Pasal 4 Penyelenggaraan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana tercantum dalam DPA-SKPD Kecamatan. Sub kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan digunakan untuk peningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan adalah : a. Peningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan Krembangan Selatan; dan b. Mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri di Kelurahan Krembangan Selatan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Menciptakan keamanan di wilayah Kelurahan Krembangan Selatan.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a. Perencanaan Penganggaran Pemasangan CCTV di 13 (tiga belas) titik / lokasi di Kelurahan Krembangan Selatan; b. Pemasangan CCTV di 13 (tiga belas) titik / lokasi di Kelurahan Krembangan Selatan; c. Pengawasan Hasil kerja Rekanan yang sudah melakukan Pemasangan CCTV di 13 (tiga belas) titik / lokasi di Kelurahan Krembangan Selatan.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Pemasangan CCTV di 13 (tiga belas) titik / lokasi di Kelurahan Krembangan Selatan dilaksanakan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran

4. PESERTA
 

Pemasangan CCTV di 13 (tiga belas) titik / lokasi di Kelurahan Krembangan Selatan dilaksanakan oleh Rekanan (Penyedia)

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 pada Kecamatan Krembangan melalui sub kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Krembangan Selatan dengan nilai anggaran sebesar Rp 936.451.590,00.

6. JADWAL ACARA
 

a. Perencanaan Penganggaran Pemasangan CCTV di 13 (tiga belas) titik / lokasi di Kelurahan Krembangan Selatan dilaksanakan pada Triwulan 3 (tiga); b. Pemasangan CCTV di 13 (tiga belas) titik / lokasi di Kelurahan Krembangan Selatan dilaksanakan pada Triwulan 2 (dua); c. Pengawasan Hasil kerja Rekanan yang sudah melakukan Pemasangan CCTV di 13 (tiga belas) titik / lokasi di Kelurahan Krembangan Selatan dilaksanakan pada Triwulan 4 (empat).

7. PENUTUP
 

Demikian Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini dibuat sebagai pelaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.