A. | LATAR BELAKANG |
Pemerintah Indonesia terus mempromosikan Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai strategi kunci untuk mengatasi ketimpangan gender dalam berbagai sektor pembangunan. Untuk mendukung strategi pengarusutamaan gender, pemerintah mengeluarkan berbagai regulasi dan produk hukum seperti Inpres No. 9/2000, Permendagri No. 15/2008, Permendagri No. 67/2011, serta UU No. 17/2007 tentang RPJPN 2005-2025, yang memberi mandate kepada menteri-menteri dan instansi pemerintah untuk mengintegrasikan gender ke dalam semua rencana dan program-program pembangunan. Pada tingkat sub-nasional instruksi-instruksi tersebut belum diimplementasikan secara keseluruhan. Pelaksanaan strategi pengarusutamaan gender (PUG) sangat bergantung pada pemahaman dan pengetahuan para pengambil kebijakan tentang status keadilan dan kesetaraan gender di wilayah masing-masing. Untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender banyak provinsi dan kabupaten/kota yang sudah menerapkan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, sudah banyak pula yang membentuk dan mengaktifkan Kelompok Kerja/Pokja PUG dalam mengumpulkan data terpilah, tetapi masih banyak juga yang baru melangkah pada tataran sosialisasi PUG. |
|
B. | TUJUAN |
Peningkatan kapasitas dan kapabilitas dalam Pemberdayaan masyarakat Kelurahan dengan lebih responsive gender dengan memanfaat potensi dan sumber daya yang ada. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Tercapainya fasilitas pemasaran umkm di wilayah karangpilang akan membantu para umkm untuk bisa memasarkan produknya lebih luas lagi |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Meningkatkan peran laki-laki dan perempuan di di Wilayah Kelurahan Karangpilang |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
1. Tempat : Wilayah Kelurahan Karangpilang 2. Waktu : Bulan Januari – Desember 2024 |
|
4. | PESERTA |
Warga masyarakat Kelurahan Karangpilang |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 485.881.721,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilaksanakan dalam Tahun berjalan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Karangpilang Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya. |