TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Kelurahan yang diatur dalam Perwali 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, serta penunjang pelaksanaan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Menindaklanjuti pelaksanaan Permendagri 130 tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Nyamplungan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Intervensi Langsung Untuk Masyarakat, Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun 2 Unit

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yang berpedoman pada Permendagri 130 tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tanjung Perak.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Tempat Pelaksanaan : Kelurahan Tanjung Perak Waktu Pelaksanaan : Januari s/d Desember 2023

4. PESERTA
 

- ASN - Non ASN - LPMK - RW - Kelompok Masyarakat

5. ANGGARAN
 

Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana menggunakan Sumber Pendanaan dari APBD Pemerintah Kota Surabaya sebesar Rp 3.801.581.673

6. JADWAL ACARA
 

- Jadwal pelaksanaan sebagai berikut : Output Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun (2 Unit) Waktu Bulan Jan. Peb. Mart April Mei Juni Juli Agust. Sept. Okt. Nov. Des. Jadwal Pelaksanaan 1 1

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Tanjung Perak Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023