A. | LATAR BELAKANG |
Musrenbang kelurahan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan ( stakeholder ) untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan tahun anggaran yang direncanakn. Musrenbang Kelurahan dilaksankan dengan mengacu pada Rencana Strategi Kelurahan |
|
B. | TUJUAN |
Membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa / kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Meningkatnya tata kelola pembangunan wilayah daerah yang lebih baik, terencana dan terukur |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Dialog musyawarah untuk mufakat terkait usulan pembangunan di skala kota di wilayah kelurahan masing-masing dengan perangkat daerah terkait usulan 2. Mengindentifikasi usulan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan dilakukan di lingkungan wilayah Kec. Krembangan |
|
4. | PESERTA |
Masyarakat di wilayah Kec. Krembangan |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran kegiatan ini sebesar Rp. 4.200.000,- yang dibiayai oleh APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilakukan selama 1 tahun masa kerja |
|
7. | PENUTUP |
Demikian kerangka acuan kerja ini dibuat untuk progres kegiatan Penyelenggaraan Musrenbang |