TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Musrenbang kelurahan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan ( stakeholder ) untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan tahun anggaran yang direncanakn. Musrenbang Kelurahan dilaksankan dengan mengacu pada Rencana Strategi Kelurahan

B. TUJUAN
 

Membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa / kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatnya tata kelola pembangunan wilayah daerah yang lebih baik, terencana dan terukur

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Dialog musyawarah untuk mufakat terkait usulan pembangunan di skala kota di wilayah kelurahan masing-masing dengan perangkat daerah terkait usulan 2. Mengindentifikasi usulan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilakukan di lingkungan wilayah Kec. Krembangan

4. PESERTA
 

Masyarakat di wilayah Kec. Krembangan

5. ANGGARAN
 

Anggaran kegiatan ini sebesar Rp. 4.200.000,- yang dibiayai oleh APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024

6. JADWAL ACARA
 

Dilakukan selama 1 tahun masa kerja

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan kerja ini dibuat untuk progres kegiatan Penyelenggaraan Musrenbang