TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan peraturan: Sesuai Permendagri 79/2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah pasal 74 yaitu Pengelolaan belanja BLUD diberikan Fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Pertimbangan tugas dan fungsi: Sesuai Perwali Surabaya Nomor 95 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja RSUD dr. Mohamad Soewandhie.

B. TUJUAN
 

Memenuhi kebutuhan operasional pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD di rumah sakit.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Pengalokasian anggaran per bulan sesuai besaran kebutuhan belanja/pengadaan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1.Belanja Modal Sarana-Prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan 2.Pemeliharaan Sarana-Prasarana Fasilitas Layanan Kesehatan 3.Pemeliharaan Rutin dan Berkala Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik 4.Fasilitas Pelayanan Kesehatan 5.Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan ASN dan Non ASN 6.Belanja Jasa Tenaga pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD 7.Belanja Jasa Pemeriksaan Laboratorium luar, Radiologi luar, dan PMI 8.Belanja Alat Medis Habis Pakai Rumah Sakit 9.Belanja Obat Rumah Sakit 10.Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Pasien dan Tenaga Berisiko 11.Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor-Rumah Tangga/ Barang-Jasa BLUD 12.Belanja pendidikan dan pelatihan SDM rumah sakit

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

RSUD dr. Mohamad Soewandhie

4. PESERTA
 

1.Bidang Pelayanan Medik, Keperawatan, Pendidikan dan Penelitian RSUD dr. Moh. Soewandhie 2.Bidang Penunjang RSUD dr. Moh. Soewandhie 3.Bagian Umum dan Keuangan RSUD dr. Moh. Soewandhie

5. ANGGARAN
 

292.316.171.975

6. JADWAL ACARA
 

dilaksanakan pada tahun 2024

7. PENUTUP
 

telah disetujui untuk dilaksanakan