A. | LATAR BELAKANG |
Penanganan konflik sosial adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah konflik yang mencakup pencegahan, penghentian, dan pemulihan pasca konflik |
|
B. | TUJUAN |
Mengintervensi berbagai potensi konflik agar tercipta rasa aman, tentram, tertib dan kondusif di masyarakat |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
1. Menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram, damai dan sejahtera 2. Memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan 3. Meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Monitoring ketertiban pada wilayah kecamatan 2. Melakukan pengawasan terkait pencegahan akan terjadinya konflik sosial di wilayah kecamatan 3. Evaluasi sistem keamanan yang ada di wilayah kecamatan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan dilakukan di wilayah Kec. Krembangan |
|
4. | PESERTA |
1. Babinkamtibmas 2. Babinsa |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran kegiatan ini sebesar Rp. 6.438.600,- yang dibiayai melalui APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilakukan dalam 1 tahun masa kerja |
|
7. | PENUTUP |
Demikian kerangka acuan kerja dibuat untuk progres kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan perundang-undangan |