TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembanguan Daerah paragraph 4 Pasal 117 yaitu Pelaksanaan Musrenbang RKPD sebagaimana dimksud dalam Pasal 101 ayat (2) huruf d,terdiri dari : a.Pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi ; b Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten / Kota ; dan c,Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten / Kota di Kecamatan Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. terpenuhinya usulan dari masyarkat baik kegiatan fisik sebanyak 98 dan non fisik 45 2. Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Musbangkel Tahun Anggaran 2023. Untuk yang hadir selanjutnya diharapkan L: 55 persen P: 45 persen

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Survei lokasi usulan yang diusulkan dalam Pra Musrenbang oleh RT RW setelah itu dikoordinasikan dengan pihak LPMK dan Kelurahan usulan mana yang dapat diusulkan 2. Entry usulan Fisik dan Non Fisik oleh masing-masing Kelurahan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Masing Kelurahan di Kelurahan Menanggal, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kelurahan Gayungan dan Kelurahan Ketintang

4. PESERTA
 

masing-masing kelurahan menghadirkan 30 peserta

5. ANGGARAN
 

Sesuai dengan APBD 2023 Rp 7200000

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan 1 tahun sebanyak 2 kali yaitu pada Bulan Juli dan November

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat untuk menentukan kegiatan pada tahun 2024