TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pengendalian dan perlindungan masyarakat pada tingkat kecamatan adalah dengan tujuan agar ketertiban umum bisa tercapai. Untuk melaksanakan hal tersebut kecamatan harus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait terutama aparat ketertiban baik yang ada di dalam kecamatan maupun non kecamatan. Selain itu pembinaan aparat ketertiban terkait seperti Linmas, Satlak, satgas penanggulangan bencana serta pos siskamling dilakukan dengan koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat daerah yang fungsinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan frekuensi pengawasan, pengendalian serta evaluasi kegiatan Polisi pamong Praja di wilayah kerja kecamatan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Meningkatkan akses informasi untuk aparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja di wilayah kecamatan 2. Semakin terciptanya rasa aman, tentram, tertib dan kondusif di masyarakat

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Monitoring ketertiban pada wilayah kecamatan 2. Melakukan pengawasan terkait pencegahan akan pelanggaran ketertiban di wilayah kecamatan 3. Evaluasi sistem keamanan yang ada di wilayah kecamatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Di lingkungan wilayah Kecamatan

4. PESERTA
 

1. Aparat Ketertiban dan Keamanan Kecamatan 2. Aparat Ketertiban dan Keamanan Non Kecamatan

5. ANGGARAN
 

Anggaran kegiatan ini sebesar Rp. 146.115.000,- yang dibiayai melalui APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024

6. JADWAL ACARA
 

Dilakukan dalam 1 tahun masa kerja

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan kerja ini dibuat untuk progres kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan