TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, bahwa tertulis di Pasal 4 Penyelenggaraan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana tercantum dalam DPA-SKPD Kecamatan. Sub kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan digunakan untuk peningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah : 1. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan Perak Barat; 2. Mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri di Kelurahan Perak Barat.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Terwujudnya pengembangan sensorik dan keterampilan; 2. Terwujudnya generasi yang sehat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Perlunya penguatan terhadap orang tua melalui sosialisasi dan pelatihan;

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurahan Perak Barat

4. PESERTA
 

Seluruh Masyarakat Kelurahan Perak Barat

5. ANGGARAN
 

Rp. 2.411.381.933,-

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun kalender hari kerja.

7. PENUTUP
 

Demikian Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini dibuat sebagai pelaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.