TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan peraturan yaitu Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Sesuai pasal 12 ayat (3) Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian mempunyai tugas antara lain yaitu melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program pemberdayaan ekonomi keluarga miskin. Melalui sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat maka pemberdayaan UMKM di wilayah kecamatan Simokerto diharapkan dapat ditingkatkan dengan melaksanakan pendataan UMKM, PKL, Tokel dan Harga Sembako dipasaran, sehingga tidak hanya jumlah data pelaku usaha mikro saja yang didapatkan tapi juga difasilitasi terkait kelengkapan administrasinya mulai dari mengurus NIB, memasukan dalam E-Market Place (E-Peken) dan e-katalog lokal, sehingga tempat memasarkan produk semakin bervariatif dan peluang tumbuh menjadi besar. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan adalah : - Didapatnya jumlah pendataan UMKM, PKL, Tokel dan Harga Sembako dipasaran dengan outputnya adalah jumlah laporan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat - Memfasilitasi terkait kelengkapan administrasi bagi pelaku usajha mikro dan Tokel mulai dari mengurus NIB, memasukan E-Peken atau e-katalog lokal - Meningkatkan kualitas dan pendapatan usaha ekonomi masyarakat yang lebih memadai

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Keluaran : Jumlah laporan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat 4 kali dalam 1 bulan Hasil : Telah terfasilitasinya potensi usaha ekonomi masyarakat sebanya 48 kali

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan sub kegiatan ini adalah pendataan di lima kelurahan wilayah kecamatan Simokerto yaitu Kapasan, Sidodadi, Simokerto, Simolawang dan Tambakrejo. Selain itu dilakukan sosilaisasi atau rapat di pendopo/ gedung pertemuan / ruang rapat dengan mengundang PD dan Instansi terkait.

4. PESERTA
 

Dalam melaksanakan sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat, dibutuhkan personil ASN, Non ASN, Tenaga Ahli/Narasumber, Koordinator UKM, koordinator Tokel.

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan dari APBD Kota Surabaya tahun anggaran 2023 pada sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan dilaksanakan 4 x setiap bulan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat di Kecamatan Simokerto Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.