TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, sebagaimana telah di ubah menjadi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022 Pasal 12 ayat 1 Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas menyiapkan bahan program kerja dan petunjuk teknis di Seksi Pemerintah dan Pelayanan Publik, menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pemantauan dan pengoordinasian dibidang pertanahan dan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, melaksanakan fasilitasi dan pembinaan organisasi kemasyarakatan, melaksanakan administrasi kependudukan, melaksanakan administrasi pertanahan, melaksanakan fasilitas administrasi pajak daerah dan retribusi, melaksanakan pemrosesan teknis perizinan/non perizinan yang menjadi kewenangan kecamatan, melaksanakan pengawasan dan pengendalian di Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik, menyiapkan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamanan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan

B. TUJUAN
 

Tujuan Pelaksanaan sub kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan adalah salah satu kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah yang merupakan salah satu Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum yang merupakan unsur Kewilayahan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan meningkat dan lebih efektif

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama kegiatan: Pemberdayaan Kelurahan Kode Kegiatan: 7.01.03.2.02 Nama Sub Kegiatan: Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Kode Sub Kegiatan: 7.01.03.2.02.02 Lokasi: Kelurahan Putat Gede Sumber Dana: APBD Tahun Anggaran: 2024 Pejabat Pembuat Komitmen: Gin Gin Ginanjar, S.P

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurahan Putat Gede

4. PESERTA
 

Nama pejabat pembuat komitmen: Gin Gin Ginanjar, S.P (Lurah) Nama organisasi/Unit Kerja: Kelurahan Putat Gede

5. ANGGARAN
 

Anggaran Sub Kegiatan Rp 778.144.344,-

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan: 1 tahun anggaran Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Putat Gede dimulai Bulan Oktober s.d. Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Putat Gede Kota Surabaya Tahun 2024