A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan juga dengan memperhatikan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, maka Pemerintah Kota Surabaya melaksanakan pemenuhan dan perbaikan sarana dan prasarana umum melalui Dana Kelurahan. |
|
B. | TUJUAN |
Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah mencukupi kebutuhan masyarakat terhadap sarana prasarana yang dibutuhkan serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan di Kelurahan. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Simomulyo Tahun Anggaran 2024 mencakup seluruh (7 (tujuh)) RW di wilayah Kelurahan Simomulyo. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Nama sub kegiatan: Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kode sub kegiatan: 7.01.03.2.02.0003 Lokasi: Kelurahan Simomulyo Sumber dana: APBD Kota Surabaya Tahun anggaran: 2024 Pejabat pembuat komitmen: Iwan Ratmono, S.E |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kelurahan Simomulyo |
|
4. | PESERTA |
ASN sejumlah 7 orang dan non-ASN sejumlah 12 orang |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 1.372.511.147,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
a. Waktu Pelaksanaan adalah 1 tahun anggaran; b. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan dimulai pada bulan Januari sampai dengan Desember; c. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan, meliputi: 1. Perencanaan Kegiatan, berupa penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dengan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait; 2. Pelaksanaan Kegiatan, berupa pengadaan Barang dan Jasa sesuai rencana pelaksanaan dengan tetap berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam Pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Simomulyo Tahun Anggaran 2024. |