A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan beberapa peraturan yaitu antara lain: a. Permendagri No. 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan pembangunan Sarana dan prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan b. Perwali Surabaya No. 70 Tahun 2022 Tenlang perubahan Atas peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang pedoman penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan c. Perwali Surabaya No. 14 Tahun 2023 Tentang pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan Maka di Kelurahan mendapatkan amanat untuk menjalankan Sub. Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. |
|
B. | TUJUAN |
Maksud dilaksanakannya Sub. Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah untuk mejalankan amanat yang diberikan sesuai dengan kewenangan Kelurahan. Tujuan dari Pelaksanaan Sub. Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah untuk dapat memfasilitasi warga/masyarakat di kelurahan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan dan dapat memberdayakan masyarakat di wilayah di kelurahan Simomulyo Baru. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 2 pokmas/Ormas |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Nama Kegiatan : pemberdayaan Kelurahan Kode Kegiatan : 7.01.03.2.02 Nama Sub. Kegiatan : pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kode Sub. Kegiatan : 7 .01 .09.2.02.03 Lokasi : Kelurahan Simomulyo Baru Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2024 Pejabat Pembuat Komitrnen : Muktar H. Muhammad, S.H |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kelurahan Simomulyo Baru |
|
4. | PESERTA |
Personil pendukung dari pelaksaan sub. Kegiaran ini yaitu seluruh karyawan/karyawati baik ASN maupun non-ASN di Kelurahan Simomulyo Baru serta perangkat RT/RW dan KSH Kelurahan Simomulyo Baru. |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 2.305.439.438,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
a. Waktu Pelaksanaan Waktu pelaksanaan Sub. Kegiatan pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yaitu selama 1 tahun anggaran b. Jadwal Pelaksanaan Sub. Kegiatan Jadwal Pelaksanaan Sub. Kegiatan pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dilakukan mulai Bulan Januari sampai dengan Desember 2023 c. Tahapan Pelaksanaan Sub. Kegiatan Tahapan pelaksanaan Sub. Kegiatan ini yaitu dengan proses perencanaan, kemudian pelaksanaan serta pengawasan dan pelaporan. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kerurahan simomuryo Baru Kota surabaya Tahun Anggarun 2024 |