TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan beberapa peraturan yailu antara lain: a. Permendagri No. 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan b. Perwali Surabaya No. 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan c. Perwali Surabaya No. 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan Maka di Kelurahan mendapatkan amanat untuk menjalankan Sub. Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan.

B. TUJUAN
 

Maksud dilaksanakannya Sub. Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan adalah untuk mejalankan amanat yang diberikan sesuai dengan kewenangan Kelurahan. Tujuan dari Pelaksanaan Sub. Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan adalah untuk dapat membantu memperbaiki sarana dan prasarana serta meningkatkan potensi diwilayah di kelurahan Sonokwijenan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah pokmas dan ormas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat di kelurahan 2 pokmas/ormas

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Pemberdayaan Kelurahan Kode Kegiatan : 7.01.03.2.02 Nama Sub. Kegiatan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Kode Sub.Kegiatan : 7.01.03.2.02.02 Lokasi : Kelurahan Sonokwijenan Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2024 Pejabat Pembuat Komitmen : Novan Nugroho, S.ST., M.T

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kelurahan Sonokwijenan

4. PESERTA
 

Seluruh karyawan/karyawati baik ASN maupun non ASN di Kelurahan Sonokwijenan serta perangkat RT/RW dan KSH Kelurahan Sonokwijenan

5. ANGGARAN
 

Rp 2.502.262.261,-

6. JADWAL ACARA
 

Pendukung sarana dan prasarana dari pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Masyarakat di Kelurahan yaitu antara lain: 1. Pembangunan jalan paving baru lebar 4m dan saluran 40/60 dengan cover 2 sisi, 2. Pembangunan jalan paving baru lebar 4m tebal 6cm, 3. Pembangunan saluran u-ditch 40/60 dengan cover gandar 5 ton, 4. Pembangunan saluran u-ditch 60/80 dengan cover gandar 5 ton. a. Waklu Pelaksanaan Waktu pelaksanaan Sub. Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yaitu selama 1 tahun anggaran b. Jadwal Pelaksanaan Sub. Kegiatan Jadwal Pelaksanaan Sub. Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dilakukan mulai Bulan Mei sampai dengan November 2024 c. Tahapan Pelaksanaan Sub. Kegiatan Tahapan pelaksanaan Sub. Kegiatan ini yaitu dengan proses perencanaan, kemudian pelaksanaan serta pengawasan dan pelaporan.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Sonokwijenan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024