TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sub Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota dilaksanakan sebagai respon adanya gejolak harga yang terjadi di masyarakat. Dasar hukum dilaksanakannya Sub Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota yang responsive gender yaitu: • Peraturan Walikota No. 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya • Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. • Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender.

B. TUJUAN
 

Sub Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota bertujuan untuk dapat memberikan intervensi dalam pemenuhan Bapokting untuk masyarakat khususnya saat terjadi gejolak harga

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sub Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota memiliki indikator Jumlah Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus dilaksanakan setiap bulan (Januari s/d Desember) tahun 2023.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan ini dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan guna menyediakan bahan pokok dengan harga wajar bagi warga Kota Surabaya.. Adapun rincian pelaksanaan bulanan adalah sebagai berikut: Jadwal JAN PEB MARET APRIL MEI JUNI JULI AGST SEPT OKT NOV DES Alokasi Pelaksanaan 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 Operasi Pasar

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sub Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota dilaksanakan di 31 Kecamatan di Kota Surabaya tahun anggaran 2023.

4. PESERTA
 

Warga Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Rp. 343.178.595

6. JADWAL ACARA
 

Kegiatan ini dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan dengan menyediakan bahan pokok dengan harga wajar bagi warga Kota Surabaya. Adapun rincian pelaksanaan bulanan adalah sebagai berikut: Jadwal JAN PEB MARET APRIL MEI JUNI JULI AGST SEPT OKT NOV DES Alokasi Pelaksanaan 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 Operasi Pasar

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan tahun anggaran 2023.